DLHK Riau Serahkan Dua Tersangka Perambah Hutan Ke Kejari Inhu
Kamis, 16-03-2023 - 20:36:00 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -- Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana kehutanan berinisial  MR dan OPD, kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (16/3/23).

Kepala Dinas LHK Riau Dr. Ir. Mamun Murod, MM., MH mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap Dua -red) ini, dikarenakan berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21). Barang bukti yang diserahkan berupa satu unit alat berat ekskavator merek Sumitomo warna kuning.

"Hari ini, Tim PPNS DLHK Riau telah melakukan proses tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejari Inhu. Karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa," kata Murod.

Murod menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada tanggal 29 Desember 2022 lalu. Keduanya, diduga melakukan tindak pidana bidang kehutanan di dalam kawasan hutan produksi di dalam areal izin IUPHHK-HT PT Rimba Peranap Indah di Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah  Pusat.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI. No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tegas Murod.

Setelah ditangkap lanjut Murod, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Pekanbaru untuk proses penyidikan. Kedua tersangka juga sempat dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Riau.

Pada kesempatan itu, Murod juga menerangkan jika proses tahap dua ini bersempena dengan Hari Bhakti Rimbawan (HBR) Ke-40 Tahun 2023. Menurutnya, hal ini sebagai momentum pihaknya untuk semangat dalam penegakkan hukum terhadap pelaku perusak hutan di Provinsi Riau.

"Ini momen bagi kami dan aparat penegak hukum lainnya seperti polisi, kejaksaan dan pengadilan dalam memberantas para perusak hutan, yang merupakan kejahatan Exstra ordinary crime, Kami akan terus bahu-membahu untuk tetap menjaga kawasan hutan dan lingkungan agar terjaga kelestariannya," ungkap Murod.

Tim PPNS DLHK Riau yang menyerahkan tersangka ini dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Penegakkan Hukum (Gakkum) Agus Suryoko SH MH. Turut mendampingi kordinator pengawas (Korwas) PPNS Polda Riau dan Pidum Kejati Riau. (PE/RLS)



 
Berita Lainnya :
  • DLHK Riau Serahkan Dua Tersangka Perambah Hutan Ke Kejari Inhu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Udara Kabur Masih Mewarnai Kota Pekanbaru
    02 Padamkan Karhutla,Satpol PP Riau Turunkan Personil
    03 Hadiri Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar dan Istri Promosi Batik Riau
    04 Titik Panas Berkurang, Namun Jarak Pandang Hanya 500 Meter di Pekanbaru
    05 Gubri Ingin Jabatan Dirut BRK Syariah Sudah Terisi Sebelum Habis Masa Jabatannya
    06 Gubri Syamsuar Serahkan 1000 Wakaf Al - Qur’an Cetakan Maqari
    07 Ikut Pileg, Gubri Syamsuar Ajukan Pengunduran Diri
    08 Akhir Pekan, Hujan Masih Berpotensi Guyur Pekanbaru
    09 Ada Potensi Hujan di Riau, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
    10 Fokus Dukung Perekonomian Indonesia, Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia Best BUMN Awards 2023
    11 Kumpulan Zakat Rp3 Miliar, RSUD Arifin Achmad Terima Penghargaan BAZNAS Riau
    12 Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Berdagang
    13 Roadshow Bus KPK 2023 Pamit, Pemprov Riau Ungkapkan Apresiasi
    14 Libur, Pekanbaru Cerah Sepanjang Hari
    15 Diikuti Ratusan Karya, PHR Umumkan Pemenang PENA 2023
    16 Gubri Syamsuar dan Bank Indonesia Luncurkan GNPIP di Desa Pambang Baru
    17 Pegadaian Borong 5 Penghargaan The Best Contact Center Indonesia 2023
    18 Pekanbaru Cerah Sepanjang Hari
    19 Mobil Protokoler Gubri Kecelakaan, Satu Orang Dikabarkan Meninggal
    20 Tingkatkan Layanan Contact Center untuk Pelanggan Setia, Pertamina Raih 4 Penghargaan
    21 Atasi Abrasi Pemprov Riau Bangun Pemecah Gelombang di Kepulauan Meranti
    22 Petugas Dilarang Pungut Retribusi Parkir di Empat Minimarket Area SPBU
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau