Bincang Pajak
Wajib Pajak Harus Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Yang Akan Segera Berakhir
Kamis, 09-06-2022 - 21:11:00 WIB
PEKANBARU -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau kembali menggelar talkshow "Bincang Pajak (Bijak)" di Radio Bharabas Pekanbaru, Kamis (09/06/2022). Narasumber yang hadir kali ini berasal dari KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, antara lain Ganda Roy Hutagalung, Ika Desi Adriana Batubara yang sering disapa Aci dan juga Asrina.
Tema talkshow Bijak yang dipandu oleh Jesi Gultom kali ini terkait dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
"Program Pengungkapan Sukarela atau PPS ini tidak akan lagi pernah ada. Program ini adalah program yang memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkap harta yang lupa disampaikan dalam pelaporan pajak. DJP mengetahui harta yang dimiliki atau yang telah dibeli oleh wajib pajak karena adanya kerjasama antar instansi. Oleh karena itu wajib pajak diminta untuk melaporkan harta yang dimiliki namun belum masuk dalam SPT Tahunan di 2016 hingga 2020," jelas Aci.
Sementara itu Ganda Roy Hutagalung mengungkapkan kebijakan PPS ini ditujukan bagi wajib pajak yang dulu pernah mengikuti program Tax Amnesty (TA) di tahun 2016 hingga 2017 yang hartanya di cut off di tahun 2015. Namun saat wajib pajak tersebut mengikuti program Tax Amnesty tersebut masih ada harta yang kelupaan dilaporkan maka saatnya bagi wajib pajak untuk melaporkan harta tersebut di Program PPS ini.
"Setelah dia ikut TA ternyata masih ada hartanya yang belum dilaporkan. Karena dari data yang dimiliki oleh DJP banyak wajib pajak yang masih belum melaporkan semua hartanya," tegas Roy.
Narasumber berikutnya Asrina menjelaskan siapa saja yang dapat mengikuti program PPS ini.
"Program PPS ini dapat diikuti oleh wajib pajak badan dan pribadi yang sudah mengikuti program Tax Amenesty (TA). Serta bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan pajaknya dari tahun 2016 hingga 2020," jelas Asrina.
Wajib pajak yang mengikuti program PPS ini akan banyak mendapat manfaat antara lain terhindar dari pengenaan sangsi. Program yang telah berlansung dari 1 Januari 2022 ini akan berakhir pada 30 Juni 2022.(JW)
Komentar Anda :