Soal Larangan Pungutan Uang Komite, Kadisdik Riau Ingatkan Sekolah Jangan Langgar Aturan
Rabu, 04-09-2019 - 16:48:27 WIB
|
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Rudyanto. |
PEKANBARU -- Kepala Dinas Pendidikan Riau, Rudyanto kembali mengingat kepada SMA/SMK sederajat untuk tidak melanggar aturan yang telah dibuat.
Hal ini sampaikan Rudyanto terkait surat edaran Disdik Riau soal larangan pungutan uang komite yang belakangan menuai multitafsir di masyarakat.
Disebutkan Rudianto, ia sudah mengirimkan surat edaran itu ke sekolah, dan ia berharap sekolah mengindahkannya dengan tidak memungut uang komite sesuai arahan gubernur.
"Kita sudah kirim surat edaran itu ke sekolah, saya harap sekolah mengindahkannya agar tidak memungut uang komite sesuai arahan pak gubernur," tegas Rudyanto kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).
Namun disisi lain Rudianto tidak melarang jika ada orang tua peserta didik yang ingin memberikan sumbangan ke sekolah melalui komite.
"Tapi bunyinya itu sumbangan. Bukan pungutan uang komite, dan itu tak ditetapkan berapa mereka mau menyumbang. Jadi bagi orang tua yang tidak mau menyumbang tidak masalah, karena ini bentuknya sumbangan. Tapi orang tua wali murid mau menyumbang silahkan, tapi melalui komite dan tidak sekolah," katanya.
Kemudian Rudyanto menjelaskan, sumbangan tersebut tidak boleh diakomodir sekolah karena dalam surat edaran itu jelas tidak dibenarkan sumbangan diakomodir oleh sekolah.
"Dan sumbangan itu juga tidak boleh diminta kepada peserta didik. Tapi komite yang meminta sumbangan ke orang tua peserta didik," pungkas Rudyanto.(PE)
Komentar Anda :