Harimau Sumatera Ditemukan Terjerat Mati di Bengkalis
Minggu, 17-10-2021 - 13:49:00 WIB
Harimau tewas di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. (Foto arsip BBKSDA Riau)
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -- Seekor harimau sumatera ditemukan mati di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Satwa liar dilindungi itu ditemukan mati dalam keadaan terjerat.

Si belang bernama latin panthera tigris sumatrae itu ditemukan tewas Minggu (17/10) oleh masyarakat yang tengah membersihkan kebun.

"Jadi, setelah menemukan harimau tersebut, warga langsung melaporkan ke Polsek Bukit Batu. Kebetulan saat itu terdapat petugas yang tengah melaksanakan patroli karhutla di wilayah tersebut," kata Plt. Kepala Balai Besar KSDA Riau, Fifin Arfiana Jogasara.

Usai mendapat laporan itu, pihak Polsek Bukit Batu  meneruskan informasi tersebut ke pihak BBKSDA Riau. Selanjutnya petugas dan tim BBKSDA Riau resort Bukit Batu dan bersama warga menuju lokasi ditemukannya harimau tersebut.

"Tim langsung melakukan identifikasi awal. Kemudian bersama Manggala Agni, tim mengamankan seekor bangkai harimau tersebut," jelasnya.

Menurut Fifin, lokasi ditemukannya bangkai harimau sumatera tersebut merupakan hutan produksi konferesi (HPK). Wilayah tersebut merupakan perladangan masyarakat dan hanya berjarak 21,85 km dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Batu.

"Harimau itu berjenis kelamin betina, kondisi terjerat kaki kiri bagian depan, dengan jenis jerat seling," kata Fifin.

Saat ini, bangkai harimau tersebut telah dibawa ke Pekanbaru untuk dilakukan neukropsi. Hal itu dilakukan untuk mengetahui penyebab dan perkiraan telah berapa lama harimau tersebut mengalami kematiannya.

"Kita tak bosan-bosan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun. Karena membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi," katanya.

Jika pelaku ditangkap, petugas akan menjerat dengan Pasal 40 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

"Dimana bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000," pungkasnya. (MCR)



 
Berita Lainnya :
  • Harimau Sumatera Ditemukan Terjerat Mati di Bengkalis
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Respon Keluhan Masyarakat, Pemko Pekanbaru Lelang Lagi Overlay 6 Ruas Jalan
    02 Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
    03 Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
    04 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    05 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    06 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    07 Masih Ada Hujan di Riau
    08 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    09 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    10 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    11 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    12 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    13 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    14 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    15 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
    16 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    17 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    18 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    19 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
    20 Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
    21 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    22 Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Dan Angin Kencang
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau