Gubernur Riau Keluarkan Instruksi Kepada Bupati dan Wali Kota Tentang PPKM di Riau
Senin, 26-07-2021 - 13:46:00 WIB
Gubernur Riau, Syamsuar.
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -- Dalam rangka penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Riau, Gubernur Riau, Syamsuar memberikan instruksi kepada Bupati dan Wali Kota agar mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Instruksi Gubernur Riau, Nomor : 143/INS/HK/2021 menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. 

Kemudian, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19. 

Juru Bicara Gubernur Riau, Raja Hendra Saputra menyebutkan, ada tujuh poin instruksi yang disampaikan Gubernur Riau kepada Bupati dan Wali Kota di Riau agar segera menetapkan dan mengatur, PPKM dengan mempedomani instruksi dari Mendagri. 

"Instruksi Gubernur Riau ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli  sampai 2 Agustus 2021," kata Raja Hendra Saputra, Senin (26/7/2021) di Pekanbaru. 

Berikut 7 instruksi Gubernur Riau kepada Bupati/Wali Kota se Riau:

KESATU : Wali kota Pekanbaru menetapkan dan mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kriteria Level 4 (empat) di wilayahnya dengan memperhatikan situasi pandemi mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021. 

KEDUA : Bupati/Walikota : 

1 . Bengkalis; 

2. Indragiri Hilir; 

3. Indragiri Hulu 

4. Kampar; 

5. Kepulauan Meranti; 

6. Kuantan Singingi; 

7. Pelalawan; 

8. Rokan Hulu; 

9. Rokan Hilir; 

I0. Siak; dan 

11. Dumai. 

Menetapkan dan mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kriteria Level 3 (tiga) pada Kabupaten/Kota di wilayahnya dengan memperhatikan situasi pandemi mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021. 

KETIGA : Wali kota sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu mengatur dan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan mempedomani Diktum Ketiga dan Diktum Ketujuh lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. 

KEEMPAT : Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud Diktum Kedua mengatur dan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan mempedomani Diktum Kesembilan dan Ketigabelas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019

KELIMA : Untuk efektifitas pelaksanaan pemberlakuan PPKM Mikro sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dan Diktum Kedua selanjutnya mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019

KEENAM, Pada saat Instruksi Gubernur Riau ini mulai berlaku, Instruksi Gubernur Riau Nomor : 138/INS/HK/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro di tingkat kecamatan, desa/kelurahan sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) yang berpotensi menularkan Corona Virus Disease 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

KETUJUH : Instruksi Gubernur Riau ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.

(MCR)



 
Berita Lainnya :
  • Gubernur Riau Keluarkan Instruksi Kepada Bupati dan Wali Kota Tentang PPKM di Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pegadaian Bersama Kementerian BUMN Kembali Buka Relawan Bakti BUMN Batch V
    02 13 Mei 2024 Jemaah Riau Mulai Masuki Asrama Haji Batam, Berikut Jadwalnya
    03 MTQ XLII Riau di Kota Dumai Bakal Dimeriahkan Pawai Taaruf dan Bazar
    04 Pj Ketua TP PKK Riau Bangga Melihat Semangat Juang Kader Posyandu Pekanbaru
    05 Pemerintah Segera Bentuk Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online
    06 PT Pegadaian Kembali Buka Lowongan untuk Lulusan IT
    07 Program Pencegahan Stunting PHR di Riau Sasar 11.340 Penerima Manfaat
    08 Banyak Ditemukan Pendangkalan Parit, PUPR Pekanbaru Maksimalkan Normalisasi
    09 Iran Ubah Strategi, Siap Pakai Nuklir untuk Ladeni Israel
    10 Penyebab Harga Gula Naik Jadi Rp17.500 per Kg
    11 2 Cara Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia U-23
    12 Pemprov Riau Pekan Depan Mulai Perbaiki Jalan Rusak di Pekanbaru
    13 Terkait Pengembangan Rest Area Tol Permai, Pj Sekdaprov Riau Harap BUMD Saling Bersinergi
    14 Akhir Pekan, Sebahagian Besar Wilayah Riau Masih Akan Diguyur Hujan
    15 MTQ XLII Tingkat Provinsi Riau, Diikuti 809 Peserta dari 12 Kabupaten Kota
    16 Menhub Beri Bantuan "By The Service" ke Pemprov Riau
    17 Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
    18 Gelar Halal Bi Halal, Edy Natar Kembali Ceritakan Perjalanan GSSB Riau
    19 Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
    20 Gebyar BBI/BBWI 2024, Pj Gubri Minta Dukungan Menteri Perhubungan
    21 Cacar Monyet Strain Baru di Kongo Ditemukan WHO, Disebut Lebih Mematikan
    22 Penerbangan di Beberapa Kota Iran Dihentikan Buntut Dari Serangan Israel ke Iran
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau