Ada Sanksi dan Pidana Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Selasa, 10-11-2020 - 21:25:00 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -- Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani menyampaikan adanya sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

"Revisi Perda tentang penyelenggaraan kesehatan ini telah disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid 19 saat ini," katanya di Pekanbaru, Selasa (10/11/20).

Ia menerangkan, Perda ini bertujuan untuk melindungi serta meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan menghadapi wabah Covid 19 dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Perda ini sangat menekankan terhadap penerapan protokol kesehatan sehingga terdapat sanksi bahkan ketentuan pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan," sebutnya.

Elly menuturkan melalui Perda ini adanya sanksi administratif bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan seperti teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial dan atau denda administratif sebesar Rp 100.000.

"Sedangkan sanksi administratif bagi pelaku usaha diantaranya teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin dan atau denda administratif sebesar Rp 500.000," lanjutnya.

Ia menambahkan Perda ini juga mencantumkan ketentuan pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan yaitu bagi perorangan dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak  Rp 350.000 sedangkan bagi pelaku usaha dengan pidana kurungan selama satu bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

"Tindak pidana hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi  atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali," tutupnya. (MCR)



 
Berita Lainnya :
  • Ada Sanksi dan Pidana Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pj Gubernur Riau: Lancang Kuning Carnival Bakal Tampilkan Fesyen Lokal Menuju Kancah Internasional
    02 Pemprov Riau Bersama Mesjid An-Nur serahkan santunan 150 Anak Yatim
    03 Polda Riau Kerahkan 3.508 Amankan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
    04 Jelang Idulfitri, Pj Gubri Harap Seluruh Jajaran Amankan Arus Mudik
    05 Dishub Imbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Jukir Liar
    06 Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR
    07 Yuk Baca Mudikpedia agar Mudik Ceria dan Penuh Makna
    08 Cuaca Cerah Berawan, Waspada 120 Hotspot Terpantau di Riau.
    09 Tingkatkan Sarana, Masjid Al Huda Pian Padang Natuna Terima Dabamas BRK Syariah
    10 Jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun Segera Berakhir, Pemprov Riau Segera Proses ke Kemendagri
    11 Indosat Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
    12 Besok, Pj Gubri Akan Santuni 150 Anak Yatim Dalam Peringatan Nuzulul Quran di Masjid Raya Annur
    13 Safari Ramadan di Rokan Hilir, CSR BRK Syariah Kembali Disalurkan
    14 Para Pelaku Usaha Pemotongan Ayam di Pasar Belantik Siak Terima Surat Keterangan Halal
    15 Kick off Riau Sharia Week 2024: BI Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif Bersama BWI Riau
    16 Masjid Al Fatah Kuansing Terima Dana CSR, Asisten I Pemprov Riau Ajak Menabung di BRK Syariah
    17 Disperindag Mulai Lakukan Tera Ulang di Sejumlah SPBU di Pekanbaru
    18 Cuaca Cerah Berawan, Waspada Puluhan Titik Panas Terpantau di Riau.
    19 BRK Syariah dan Pemprov Riau Salurkan Bantuan CSR Untuk Pembangunan Masjid Nur Ilham di Desa Semunai
    20 BKKBN Riau Tingkatkan Peran BKB
    21 OMBUDSMAN MENGAJI DAN BERBAGI DI MADRASAH ALIYAH MA’ARIF NU RIAU
    22 Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau