PEKANBARU -- Tim offensive patroli Ditpolair Polda Riau mengamankan 1 unit KLM (Kapal Layar Motor) WAN REZKI JAYA karena membawa 1.062 kotak rokok tanpa cukai serta tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi di Perairan Kuala Selat, Sungai Dendan Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir pada Sabtu (4/7/2020).
Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya upaya penyelundupan rokok illegal di wilayah Indragiri Hilir, petugas dari tim offensive Unit Intel Air Subdit Gakkum Ditpolair Polda Riau yang dipimpin oleh Kompol Syamsuddin SH.MH beserta Komandan Kapal KP IV-1007 dan Komandan Kapal KP IV-1008, bergerak dari Kuala Enok Kabupaten Indragiri Hilir dengan menggunakan sarana Tactical Ship 03 dan melaksanakan pangamatan disekitar perairan Kuala Selat Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil.
Sekitar pukul 14.00 Wib Tim offensive menjumpai 1 (satu) unit kapal mencurigakan sedang sandar di aliran Sungai Dendan yang kemudian dilakukan pemeriksaan Tim. 1 (satu) unit KLM Wan Rezki Jaya yang sedang dijaga oleh JM dan IH.
Kapal tersebut bermuatan buah kelapa yang memenuhi lambung kapal. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih teliti lagi, ternyata dibagian bawah kelapa ditemukan 1.062 dus rokok merk Luffman merah dan silver ditutup terpal. Pelaku sengaja menutup bagian atas dengan muatan kelapa, diduga kuat untuk mengelabui Petugas.
Kondisi sungai di TKP saat itu dalam keadaan surut, oleh karenanya KLM Wan Rezki Jaya tersebut kandas dan baru bisa dikeluarkan setelah air sungai pasang sekitar jam 21.30 WIB dengan cara ditarik dengan kapal lain ke Mako Ditpolair dengan pengawalan ketat oleh petugas.
Petugas mengamankan Barang Bukti 1 (satu) unit KLM Wan Rezki Jaya, 1 bundel dokumen milik kapal tersebut dan 1062 dus rokok Lufman , dengan rincian 650 kotak Luffman Merah dan 412 kotak Luffman putih.
Direktur Polairud Kombes Pol Badaruddin kepada awak media menerangkan tentang kronologis keberhasilan pengungkapan timnya.
"Dikapal KLM Wan Rezki Jaya ini ditemukan 1.062 dus rokok merk Luffman yang tidak memiliki label cukai dan tidak dilengkapi dokumen," kata Badaruddin didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.
"Tersangka ini sengaja menutupi muatan kapal dengan buah kelapa, ini untuk mengelabui petugas," lanjut Badaruddin.
Badaruddin juga mengaku telah mengetahui identitas pemilik barang dan akan segera memanggilnya untuk pemeriksaan.
"Untuk saat ini kita masih mendalami kasus ini, pemilik rokok ilegal tersebut indentitasnya sudah kita kantongi," terang mantan Dirpolair Kalbar ini.
Para pelaku Telah melakukan tindak pidana Perdagangan dan/atau Penadahan yaitu turut serta memperdagangkan rokok illegal merk Luffman yang tidak menggunakan atau tidak di lengkapi label berbahasa Indonesia dan/atau menyimpan, menyembunyikan rokok Illegal merk Luffman yang patut diduga peroleh dari hasil kejahatan dan dijerat dengan pasal 104 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 M.
Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan ini ditaksir mencapai Rp4,99 M. (JG)
Komentar Anda :