Polda Riau Musnahkan Narkoba di Halaman LAM Riau
Rabu, 24-06-2020 - 22:29:16 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti narkoba bernilai miliaran rupiah, Rabu (24/6/2020) di halaman Kantor Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Jalan Diponegoro. 

Narkoba tersebut merupakan hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau selama satu bulan terakhir, terdiri dari 34,46 kilogram (Kg) sabu, 87,6 Kg lebih daun ganja kering dan 585 butir pil ekstasi dan ekstasi bentuk serbuk 2.385,5 gram. 

Para tersangka dihadirkan saat pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Ikut hadir melakukan pemusnahan tersebut Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, Danlanud Roesmin Nurjadin, Marsma Ronny Irianto Moningka, Danrem 031 Wirabima, Brigjen M Syech Ismed, Ketua Umum LAMR, Al Azhar, dan perwakilan dari kejaksaan.

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam ember besar berisi air dan dicampur dengan cairan pembasmi serangga. Sementara daun ganja dibakar dan ekstasi dihancurkan dengan belender, lalu dibuang.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pemusnahan dilakukan agar masyarakat mengetahui secara terbuka bahwa menangani narkoba bukan hanya kepolisian tapi seluruh elemen masyarakat

"Pemberantasan narkoba adalah tugas kita bersama. Saya ajak lembaga LAM bersama kami memberantas narkoba. Kami bersama LSM, sama-sama bekerja memberantas narkoba, semakin banyak yang berantas, semakin habis narkoba," tutur Agung.

Barang bukti narkoba itu merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan jajaran sejak Mei 2020. Polda Riau mengungkap empat kasus dan Polres Dumai, satu kasus.

Dengan berhasilnya jajaran Polda Riau menangkap dan menyita narkoba tersebut, berarti Polri telah menyelamatkan 271.000 orang dari penggunaan narkoba.

"Terimasih kepada masyrakat dan semua pihak atas dukungan kerjasama dan partisipasinya untuk menghambat lajunya penyalahgunaan Narkoba di provinsi Riau ini," tutur Agung.

Agung berharap, ke depan dukungan dan partisipasi dari masyarakat terus ditingkatkan.

"Semoga provinsi Riau bukan lagi menjadi daerah tujuan ataupun daerah transit peredaran narkoba," harap Agung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. (JG)



 
Berita Lainnya :
  • Polda Riau Musnahkan Narkoba di Halaman LAM Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Respon Keluhan Masyarakat, Pemko Pekanbaru Lelang Lagi Overlay 6 Ruas Jalan
    02 Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
    03 Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
    04 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    05 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    06 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    07 Masih Ada Hujan di Riau
    08 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    09 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    10 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    11 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    12 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    13 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    14 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    15 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
    16 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    17 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    18 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    19 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
    20 Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
    21 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    22 Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Dan Angin Kencang
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau