PEKANBARU -- Guna meningkatkan partisipasi dari masyarakat untuk bersama-sama atau bergotong royong mendukung upaya pemeintah memberantas ataupun mengurangi dampak akibat penyebaran wabah Covid-19, Pemerintah memberikan fasilitas pajak penghasilan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020.
Plt. Kepala Bidang P2humas Kanwil DJP Riau Syarifuddin Syafri mengatakan, jenis kegiatan yang bisa mendapatkan fasilitas pajak penghasilan adalah sebagai berikut pertama produksi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga,
kedua sumbangan dalam rangka penanganan Covid-19 dan ketiga penugasan di bidang kesehatan untuk penanganan Covid-19.
"Selanjutnya penyediaan harta untuk digunakan dalam penanganan Covid-19 dan terakhir pembelian kembali saham di bursa efek," ujar Syarifuddin Syafri dalam rilisnya, Senin (22/6/2020).
Fasilitas pajak penghasilan dimaksud jelasnya, dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang dilaksanakan mulai dari 1 Maret 2020 sampai dengan 30 September 2020 dan,
kecuali untuk _stock buyback,_ dapat diperpanjang apabila diperlukan misalnya apabila BNPB memperpanjang status darurat Covid-19 melebihi 30 September 2020.
Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tertentu dalam Peraturan Pemerintah ini katanya lagi, harus menyampaikan laporan secara online kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Pengaturan dan tata cara selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 yang dapat diakses pada www.pajak.go.id.
Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk dapat mengambil bagian dalam upaya bersama menghadapi wabah Covid-19.
Partisipasi wajib pajak seperti memproduksi alat-alat kesehatan, atau memberikan donasi baik dalam bentuk uang, barang, ataupun jasa akan sangat membantu para tenaga kesehatan, pasien, keluarga, dan seluruh rakyat Indonesia dalam memerangi wabah Covid-19.
Oleh karena itu seluruh unit kerja dilingkungan Kanwil DJP Riau tetap berkomitmen untuk memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat melalui layanan online, jasa ekspedisi, layanan konsultasi melalui telepon/chat dan melalui layanan tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Jadi dengan dukungan rekan-rekan media, kami berharap informasi tersebut dapat disebarluaskan dan diterima dengan baik oleh masyarakat, sehingga semakin banyak masyarakat wajib pajak di wilayah riau yang ikut bergotong royong dalam upaya bersama menghadapi wabah Covid-19," tutup Syarifuddin Syafri. (JG)
Komentar Anda :