Pemprov Riau-Lippo Sepakat Audit Hotel Arya Duta
Senin, 17-02-2020 - 17:18:18 WIB
|
Hotel Aryaduta Pekanbaru. |
PEKANBARU -- Gubernur Riau Syamsuar menegaskan jika Pemprov Riau dan PT Lippo Karawaci sepakat untuk melakukan audit terhadap Hotel Arya Duta Pekanbaru. Kesepakatan itu tercapai, setelah Gubri melakukan pertemuan dengan Direksi PT Lippo Karawaci pada Jumat (14/2/2020) malam lalu di Jakarta.
"Kita sama-sama untuk menginginkan audit,"kata Gubri, Senin (17/2/20) di Pekanbaru.
Langkah audit Hotel Arya Duta yang disepakati kedua pihak itu kata Gubri, agar Pemprov Riau dan PT Lippo Karawaci bisa merasa puas. Untuk itu, keduanya sepakat mencari auditor yang independen.
"Ya ini kan agar mereka (Lippo-red) puas dan kita pun puas. Makanya cari audit yang independen dan tidak dari instansi, sehingga dari situ akan tau pokok permasalahannya," ujar Gubri.
Sementara itu Terkait rencana mengambil alih dalam pengelolaan Hotel Arya Duta, Gubri mengaku hal itu belum bisa dilakukan sebelum adanya hasil audit. Apalagi kalau hasil audit itu merugikan Pemprov Riau.
"Tunggu audit dulu, mana bisa asal ambil alih saja. Karena kalau ambil alih ini harus menguntungkan juga, kalau tidak menguntungkan bagaimana pula,"jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov Riau sempat berwacana akan melakukan putus kontrak dengan PT Lippo Karawaci. Bahkan draft pemutusan kontrak itu telah disusun.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Hj Elly Wardani.
Elly mengakui, adanya wacana pemutusan kontrak itu karena tidak adanya itikad baik PT Lippo Karawaci terkait pembagian deviden Hotel Arya Duta. Selama ini, Pemprov Riau hanya mendapatkan keuntungan Rp200 juta per tahunnya.
Pemprov Riau dalam penawaran kontrak kerja sama dengan pihak PT Lippo Karawaci itu, memberikan 3 tawaran opsi soal dividen yang wajib dipatuhi Lippo Karawaci ke Pemprov Riau. Pertama, opsi sebesar 15 persen dari total penghasilan bruto hotel itu, kedua 10 persen dan opsi ketiga 5 persen.
Selama ini Pemprov Riau hanya menerima dividen sebesar Rp200 juta dari total penghasil bruto hotel Aryaduta. Angka ini dianggap terlalu kecil sehingga tidak memberi dampak apapun terhadap pembangunan daerah. Atas dasar itu, perubahan kontrak kerjasama dilakukan. Namun pihak Arya Duta menolaknya. (PE)
Komentar Anda :