Pembahasan APBD Riau 2020 Sudah Sesuai Aturan
Rabu, 18-12-2019 - 16:12:40 WIB
|
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid. |
PEKANBARU -- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2020 hingga kini masih di evaluasi di Kementerian Dalam Negeri sejak disahkan pada 27 November lalu. Diduga proses evaluasi APBD Riau bermasalah karena saat pembahasan tanpa melalui MoU Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUAPPAS.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid saat dikonfirmasi perihal itu menyatakan, APBD Riau 2020 sudah selesai dibahas di Kemendagri.
"APBD 2020 sudah selesai dibahas di Kemendagri," kata Yan Prana kepada wartawan, Selasa (17/12/2019) di kantor Gubernur Riau.
Yan Prana mengaku, ada beberapa catatan saat pembahasan APBD Riau di Kemendagri. Hanya saja pihaknya belum mendapat secara resmi apa-apa saja catatan dari hasil evaluasi Kemendagri itu.
Disinggung soal pembahasan APBD Riau 2020 cacat hukum karena tanpa melalui MoU KUA-PPAS, ia mengatakan bila cacat hukum pasti sudah diributkan dari dulu.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Syahrial Abdi sebelumnya menjelaskan legalitas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau 2020 sudah sesuai prosedur, sebab telah sesuai ketentuan berlaku meski tanpa tahapan KUA-PPAS.
"Mengenai tahapan dan prosedur APBD Riau 2020 sudah sesuai ketentuan. Hanya saja fase KUA-PPAS tidak terjadi. Memang ada dibahas, tapi tidak capai kesepakatan," katanya.
Lebih lanjut dia menceritakan, ketika tidak tercapai kesepakatan KUA-PPAS sampai batas yang ditentukan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, maka Gubernur wajib menyampaikan Ranperda.
Karena tak ada kesempatan KUA-PPAS, maka Ranperda di ajukan sama dengan KUA-PPAS. Artinya kebijakan anggarannya sama antara KUA-PPAS dengan Ranperda, itu yang dimasukkan lagi untuk dibahas DPRD sampai batas waktu yang ditentukan 30 November. (PE)
Komentar Anda :