Kejar Terget, PT HK Percepat Tuntaskan Ganti Rugi Lahan Ditiga Seksi
Rabu, 04-12-2019 - 16:40:32 WIB
|
Tol Pekanbaru - Dumai. |
PEKANBARU -- Tiga seksi jalan tol Pekanbaru Dumai segera dilakukan ganti rugi. PT HK (Hutama Karya) tetap optimis, Maret nanti jalan bebas hambatan tersebut sudah beroperasi.
Sekretaris Perusahaan Hutama Karya (HK) Muhammad Fauzan menyebutkan pembebasan lahan jalan tol Pekanbaru-Dumai yang ada di seksi lima dan enam sudah tuntas dilakukan. Dengan begitu, PT HK langsung tancap gas, untuk pembangunan konstruksinya.
"Untuk di seksi lima dan enam sudah tuntas ganti rugi kita lakukan. Makanya kita langsung gesa pembangunan kontruksinya," kata Muhammad Fauzan, Selasa (3/12/19).
Berbeda dengan seksi dua, tiga dan empat, sebagian masih dalam tahap penyelesaian pembebasan lahan keseluruhan. Diharapkan dalam waktu tidak lama lagi, ganti rugi lahan yang ada di tiga seksi jalan tol tersebut dapat dituntaskan sesegera mungkin.
Diakui Fauzan, dalam pembangunan jalan tol secara umum, proses yang cukup sulit dan memakan waktu lama adalah pembebasan lahan. Untuk menyiasati hal ini agar proyek jalan tol dapat terbangun sesuai target waktu yang ditentukan, pemerintah telah memiliki strategi sendiri.
Yaitu dengan menerapkan ganti untung, sehingga masyarakat yang memiliki lahan tidak merasa dirugikan dengan proyek ini. Dimana untuk proses pembebasan lahan sendiri dilaksanakan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Namun untuk memastikan pembebasan lahan berjalan dengan baik, Hutama Karya turut memantau dan mengawasi pelaksanaannya. Hutama Karya pun dapat menalangi sementara ganti rugi lahan sebagai bentuk komitmen terselesaikannya pembangunan jalan tol trans sumatera tepat waktu.
"Hutama Karya sebagai BUMN akan selalu taat pada peraturan serta undang-undang yang berlaku," tutur Fauzan.
Begitu juga dengan proses pembebasan lahan ruas tol Pekanbaru-Dumai yang saat ini masih belum seratus persen selesai. Misalnya di seksi 3 daerah Kandis, beberapa lahan masih dalam proses konsinyasi di Pengadilan. Namun eksekusi sudah sesuai dengan koridornya. (PE)
Komentar Anda :