Gubernur Riau Keluarkan SE Tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang Bagi Pelaku Usaha di Riau
PEKANBARU -- Gubernur Riau Syamsuar pada 1 Juli 2019 lalu mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 111/SE/2019 tentang pendaftaran wajib pajak cabang bagi pelaku usaha yang melakukan usaha atau pekerjaaan di Provinsi Riau.
Surat Edaran itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Riau Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha atau Pekerjaan di Provinsi Riau serta dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 dan Pasal 21.
Dalam SE itu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau dan Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Riau sebagai Pengguna Barang dan Jasa yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa, serta Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Provinsi Riau untuk dijadikan pedoman dalam menentukan:
a. Kelengkapan persyaratan dalam penerbitan dan perpanjangan izin;
b. Kelengkapan persyaratan tahapan pelaksanaan kontrak pengadaan barang
dan/atau jasa.
2 Kepada seluruh pelaku usaha yang melakukan usaha atau pekerjaan, profesi dan tahapan pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa di Provinsi Riau, wajib memiliki NPWP yang dikeluarkan KPP/KP2KP setempat.
3. Pelaku usaha sebagaimana dimaksud butir (satu) yang memiliki NPWP domisili di luar Provinsi Riau wajib mendaftakan diri sebagai Wajb Pajak Cabang di KPP/KP2KP tempat kegiatan yang bersangkutan.
4. Semua pelaku usaha yang akan melakukan izin usaha, perpanjangan izin maupun perluasan usaha, wajib memiliki NPWP yang dikeluarkan KPP/KP2KP setempat.
5. Bagi pelaku usaha yang sudah mempereleh izin dan belum habis masa berlakunya menggunakan izin usaha dimaksud, dengan ketentuan wajib mendaftarkan NPWP Cabang
6. Pelaku usaha sebagai pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap penghasilan pegawai tetap, pegawai tidak tetap dan penerima penghasilan bukan pegawai serta menyetorkan pajak tersebut dengan menggunakan NPWP cabang.
7. Bendahara Pengeluaran pada perangkat daerah, wajib memeriksa NPWP Cabang sebagai kelengkapan persyaratan pembayaran atas hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah.
8. Dengan terlaksananya penerapan Pendaftaran Wajib Pajak Cabang bagi pelaku usaha yang melakukan usaha atau pekerjaan di Provinsi Riau, maka kerjasama yang telah dilakukan antara Pemerintah Provinsi Riau dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau akan memperoleh manfaat yang sangat besar dalam rangka meningkatkan dana bagi hasil pajak khususnya pajak penghasilan.
Surat Edaran yang ditandatangani Gubernur Riau Syamsuar ini ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau, para pelaku usaha di Provinsi Riau, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Provinsi Riau, Kepala Perangkat Daerah Pengguna Barang dan Jasa yang melaksanakan pengadaan Barang dan Jasa, Bendahara Pengeluaran Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Riau, Kepala KPP Pratama lingkup Direktorat Jenderal Pajak Riau, serta Kepala KP2KP lingkup Direktorat Jenderal Pajak Riau. (JW)
Komentar Anda :