Tak Ada Satu Kata Kemenkes dan BPOM untuk Aturan Vape
Sabtu, 05-10-2019 - 22:35:15 WIB
Ilustrasi. Rokok elektrik kian populer dan terus beredar di pasaran tanpa ada regulasi yang jelas. (ANTARA FOTO)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Ibarat mobil yang melaju tak tentu arah di tengah persimpangan jalan, rokok elektrik tak tahu mau ke mana.

Rokok elektrik atau vape telah memakan korban jiwa. Meski demikian, vape kian populer dan terus beredar di pasaran tanpa ada regulasi yang jelas.

Vape telah membuat setidaknya 19 orang meninggal dunia dengan lebih dari 1.000 kasus penyakit paru-paru per Jumat (4/10) di Amerika Serikat. Penyakit paru-paru terkait vape (VAPI) ini telah ditetapkan sebagai epidemi.

Di Indonesia, kasus penyakit paru-paru terkait vape itu kemungkinan juga terjadi. Namun, karena VAPI tergolong sangat baru, tak ada tata laksana untuk diagnosis dan pencatatan.

"Kasus penyakit paru terkait vape ini mungkin terjadi di Indonesia. Hanya saja tidak ada pencatatan dan pelaporan seperti di AS. Saya menangani satu kasus dan rekan sejawat saya juga satu kasus yang dicurigai terkait vape," kata Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Agus Dwi Susanto, beberapa waktu lalu.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan dengan tegas melarang penggunaan rokok elektrik karena ancaman bahayanya yang dianggap sama dengan rokok konvensional. Sejumlah penelitian menunjukkan vape berhubungan langsung dengan penyakit paru-paru, jantung, sistem kekebalan tubuh, kanker, dan otak.

IDI mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk melarang peredaran vape karena kandungan yang berbahaya.

Sama seperti rokok konvensional, cairan vape mengandung nikotin, bahan karsinogenik, dan toksik. Bahan-bahan yang terkandung di dalam vape seperti glikol, gliserol, alkanal, formaldehida, dan logam dapat merusak paru-paru, sistem ekskresi, dan sel-sel di dalam tubuh.

"Kami mengusulkan peraturan pelarangan vape di Indonesia sampai dinyatakan aman," kata ahli kesehatan masyarakat Widyastuti Soerojo, mewakili IDI.

Menurut Widyastuti, promosi vape sebagai cara yang tepat untuk berhenti merokok konvensional dan tidak lebih berbahaya adalah tidak tepat.

Berdasarkan data Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) pada 2018, terdapat lebih dari 300 produsen cairan vape, dengan lebih dari 150 distributor/importir, 5.000 pengecer, dan 1,2 juta pengguna vape di Indonesia.

Ketua Humas APVI, Rhomedal Aquino mengakui bahwa produk vape tak sepenuhnya aman. Namun, lanjut dia, setidaknya vape lebih tidak berbahaya jika dibandingkan dengan rokok konvensional.

Rhomedal mengatakan, pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat yang ditujukan untuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Tapi enggak pernah direspons," kata dia, kepada CNNIndonesia.com, Jumat (4/10).

Alih-alih keukeuh dengan klaim kesehatan vape, APVI justru terbuka dan berharap ada ajakan dari BPOM dan Kementerian Kesehatan untuk melakukan sebuah penelitian demi memperjelas dampak rokok elektrik yang masih simpang siur hingga saat ini. "Dan kami yakin hasilnya positif, kok," kata Rhomedal.

Saling Lempar

Selain IDI, sejumlah pihak juga telah melontarkan dorongan mengenai perlunya sebuah regulasi yang mengatur peredaran vape. Namun, beragam imbauan ini seolah tak digubris.

Vape masih tetap beredar tanpa adanya aturan yang jelas. Hingga saat ini, regulasi yang ada hanya terkait penetapan cukai sebesar 57 persen untuk produk rokok elektrik. Alih-alih mencari jalan keluar, kementerian dan lembaga terkait justru saling lempar tanggung jawab.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang serupa dengan FDA di AS mengaku belum memiliki kewenangan terkait peredaran rokok elektrik. "Sampai saat ini belum ada regulasi terkait peredaran rokok elektrik," ujar Kepala BPOM, Penny Lukito kepada CNNIndonesia.com, Kamis (3/10).

Penny menjelaskan BPOM hanya diberikan mandat untuk melakukan pengawasan yang bersifat pascapemasaran untuk tembakau, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

BPOM sendiri telah melakukan studi terkait vape pada 2015 dan 2017. Studi menghasilkan rekomendasi rokok elektrik menimbulkan dampak negatif lebih besar dibandingkan potensi manfaat bagi kesehatan masyarakat. Kandungan e-liquid dan uap vape dapat berakibat negatif untuk kesehatan. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Tak Ada Satu Kata Kemenkes dan BPOM untuk Aturan Vape
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
    02 Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
    03 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    04 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    05 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    06 Masih Ada Hujan di Riau
    07 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    08 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    09 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    10 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    11 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    12 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    13 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    14 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
    15 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    16 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    17 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    18 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
    19 Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
    20 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    21 Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    22 Wujudkan Misi Untuk Kesejahteraan Umat, BRK Syariah Buka Sentra UMKM di Kantor Arifin Ahmad
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau