TALKSHOW BINCANG PAJAK
Insentif Pajak Diperpanjang Hingga 31 Desember Mendatang
Rabu, 28-07-2021 - 19:23:00 WIB
PEKANBARU -- Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Riau kembali menggelar Talkshow Bincang Pajak (Bijak) di Radio Bharabas Pekanbaru, Rabu (28/07/2021).
Talkshow Bincang Pajak kali ini mengambil tema 'Insentif Pajak di Masa Pandemi Covid-19' masih dengan narasumber dari Tim Penyuluh Kanwil DJP Riau yakni Agus Suyanto, Ika Desi Andriana Batubara yang akrab disapa Aci.
Dalam talkshow tersebut Agus Suyanto juga sempat menyinggung soal Hari Pajak yang jatuh pada tanggal 14 Juli lalu. Disebutkan Agus dalam rangkaian peringatan hari pajak tersebut Kanwil DJP Riau menggelar berbagai macam kegiatan seperti perlombaan dan bakti sosial.
"Bertepatan dengan Hari Pajak itu juga ada kabar gembira untuk masyarakat, bahwa akhirnya insentif pajak yang ditunggu-tunggu masyarakat akhirnya diperpanjang hingga tanggal 31 Desember 2021," ucap Agus.
Disebutkan Agus karena kondisi ekonomi yang belum pulih karena adanya pandemi covid saat ini maka Pemerintah memperpanjang insentif pajak tersebut.
"Ada empat insentif pajak yang diperpanjang hingga 31 Desember nanti. Yang pertama insentif pajak penanganan pandemi Covid-19 seperti fasilitas dan jasa kesehatan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 83 tahun 2021, yang kedua adalah PPN atas penyerahan rumah tapak, yang ketiga adalan PPnBM atas kendaraan bermotor tertentu. Dan yang terakhir adalah insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi covid," terang Agus.
Insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi covid ini dikatakan Agus bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang terdampak. Namun jenis pelaku usaha yang mendapat insentif pajak ini dikurangi oleh Pemerintah dengan melakukan kajian sebelumnya.
Sementara itu Aci menambahkan sektor usaha apa saja yang mendapatkan insentif pajak hingga 31 Desember mendatang bisa dilihat dari lampiran PMK Nomor 82 tahun 2021.
Disebutkan Agus kembali sebenarnya insentif pajak yang diterima wajib pajak yang terdampak pandemi covid ini masih sama dengan sebelumnya.
"Seperti yang kemarin PPh Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah, PPh Final UMKM ditanggung Pemerintah, PPh Final Jasa Konstruksi juga ditanggung Pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan PPh Pasal 25 sampai dengan 50 persen dan pengembalian pendahuluan PPn sampai dengan lebih bayar 5 Milyar," pungkas Agus. (JW)
Komentar Anda :