DPR Usul Revisi UU, Sejajarkan Pelaku Karhutla Dengan Teroris
Minggu, 22-09-2019 - 21:40:07 WIB
Ilustrasi karhutla.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi mengusulkan untuk merevisi undang-undang yang terkait penegakan hukum pada pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menyebut pelaku pembakaran hutan setara dengan teroris.

Menurut Yoga, penegakan hukum kepada pelaku kebakaran hutan masih lemah. Hal itu juga tampak pada pemerintah yang kerap kali kalah di Pengadilan.

"Selama ini, penegakan hukum untuk kasus karhutla lemah. Akibatnya pemerintah sering kalah di pengadilan. Padahal, dari sisi legislasi sudah jelas sanksi pidana dan dendanya," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (22/9) dikutip dari laman CNNIndonesia.com.

Yoga menyebutkan penegakan hukum untuk pelaku pembakaran hutan telah tercantum dalam Undang-Undang. Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di Pasal 78 ayat (3) menyebutkan bahwa pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, di Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa jika seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pada Pasal 108 menyebutkan seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Namun, Yoga menilai, sanksi pidana terhadap para pelaku hanya omong kosong. Justru pelaku pembakaran hutan tidak tersentuh oleh hukum.

"Dalam realitasnya, pasal sanksi pidana bagi oknum intelektual kasus karhutla hanya bersifat macan kertas saja, ompong, unoperational. Pelakunya tidak tersentuh hukum, kebal hukum, dan menjadi manusia setengah dewa. Negara terkalahkan oleh mereka, pengadilan bertekuk-lutut tidak berkutik," tuturnya.

Yoga pun mengusulkan supaya penanganan lebih serius dilakukan. Pertama, ia meminta supaya ada penambahan dana penanggulangan bencana dari pemerintah pusat.

Penambahan dana itu dapat digunakan untuk program pemadaman hotspot secara cepat, penanganan gangguan kesehatan masyarakat secara manusia, serta penyelamatan plasma nutfah serta flora fauna agar tidak punah.

Kemudian, Pemerintah Pusat agar lebih serius meningkatkan kualitas koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan pemerintah daerah

Selanjutnya adalah merevisi peraturan perundang-undangan bahwa pelaku pembakaran hutan, melalui keputusan pengadilan, seharusnya dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

"Levelnya sama dengan teroris. Karena bukan hanya merusak ekosistem dan lingkungan, memusnahkan plasma nutfah, juga dapat membunuh manusia," terang dia.(CNI)



 
Berita Lainnya :
  • DPR Usul Revisi UU, Sejajarkan Pelaku Karhutla Dengan Teroris
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    02 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    03 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
    04 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    05 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    06 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    07 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
    08 Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
    09 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    10 Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    11 Wujudkan Misi Untuk Kesejahteraan Umat, BRK Syariah Buka Sentra UMKM di Kantor Arifin Ahmad
    12 PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir
    13 BPS Umumkan Rilis Ekspor Riau Periode Maret 2024
    14 Tim Komisi II DPR RI Kunker di Riau
    15 Pengusaha Buka-bukaan Biang Kerok Gula Langka dan Mahal di Ritel
    16 STY Belum Puas Usai Bawa Indonesia ke Perempat Final Piala Asia U-23
    17 Jalankan Program Satu Guru Hafidz Satu Desa, Riau Telah Miliki 34.271 Hafidz dan Hafidzah
    18 Pj Gubri Resmi Buka MTQ Ke 42 di Dumai
    19 Cuaca Cerah Berawan, Namun Tetap Harus Waspada, Masih Ada Potensi Hujan di Riau
    20 Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
    21 Pj Sekda Harap MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau Berjalan Sukses dan Lancar
    22 Waspada, Masih Ada Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau