Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda
Jumat, 20-09-2019 - 22:29:32 WIB
Presiden RI Joko Widodo.(ANTARA FOTO)
TERKAIT:
   
 

BOGOR -- Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang menuai polemik di masyarakat. 

Jokowi sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat. 

"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019) dilansir dari kompas.com. 

Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP. 

"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi. 

Presiden Jokowi juga telah memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly untuk menampung masukan dari berbagai kalangan terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). 

"Memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, untuk mencari masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat, sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ucap Jokowi. 

Sebelumnya, DPR bersama pemerintah sepakat untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk segera disahkan dalam rapat paripurna DPR. 

Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RKUHP yang dilakukan Komisi III DPR bersama Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (18/9/2019). 

Sepuluh fraksi telah menyampaikan pandangan terkait substansi pasal. Hasilnya, seluruh fraksi setuju untuk mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang. 

Sontak, keputusan ini mendapat penolakan yang luas di masyarakat. Sebab, sejumlah pasal yang terdapat di dalam RKUHP dinilai bertentangan dengan amanat reformasi dan kebebasan berekspresi. 

Demonstrasi besar kemudian dilakukan aktivis dan mahasiswa di depan Gedung DPR pada Kamis (19/9/2019). 

Mereka mempermasalahkan sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap terlalu jauh masuk ke ruang privat warga negara. Hal ini seperti yang tercantum dalam pasal perzinaan. 

Pasal lain yang menjadi sorotan antara lain pidana terhadap pelaku penghinaan terhadap presiden. Ketentuan itu dianggap bertentangan dengan amanat reformasi dan demokrasi. Sebab, pasal bernuansa kolonial ini dianggap digunakan pemerintah untuk membungkam kritik.(KC)



 
Berita Lainnya :
  • Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
    02 Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
    03 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    04 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    05 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    06 Masih Ada Hujan di Riau
    07 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    08 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    09 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    10 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    11 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    12 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    13 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    14 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
    15 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    16 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    17 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    18 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
    19 Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
    20 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    21 Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    22 Wujudkan Misi Untuk Kesejahteraan Umat, BRK Syariah Buka Sentra UMKM di Kantor Arifin Ahmad
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau