JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo menilai, KPK sudah banyak menghadapi berbagai upaya pelemahan. Salah satunya yang mencuat kembali adalah revisi Undang-undang tentang KPK.
Dalam draf revisi UU KPK, Agus menyinggung sembilan persoalan yang pernah ia sampaikan pada konferensi pers, Kamis (5/9/2019) kemarin.
"Banyak badai yang harus kita hadapi, termasuk upaya revisi UU KPK yang kembali dimunculkan. Jika demikian isi peraturannya, KPK akan lumpuh," kata Agus dalam keterangan pers, Jumat (6/9/2019) seperti dikutip dari laman kompas.com.
Selain itu, Agus juga menyoroti keberadaan calon pimpinan KPK yang terindikasi masalah, namun tetap lolos dalam rangkaian seleksi. Ia menilai, dua hal ini bentuk pengkhianatan terhadap amamat Reformasi.
"Upaya melemahkan, melumpuhkan atau mematikan KPK adalah pengkhianatan terhadap semangat Reformasi. Serangan-serangan terhadap KPK mungkin tidak akan pernah berhenti sepanjang kekuatan para koruptor masih ada dan tumbuh subur," kata Agus.
Menurut Agus, jika KPK memiliki undang-undang yang memperlemah dan dipimpin oleh orang yang terindikasi bermasalah, akan membunuh harapan bersama dalam mewujudkan cita-cita Indonesia.
"Bukan tidak mungkin akan membunuh harapan kita semua tentang Indonesia yang lebih baik dan mampu menjadi negara maju, yang adil, makmur, dan sejahtera dalam waktu yang tidak terlalu lama ke depan," ujar Agus.
Agus mengingatkan, ketika Orde Baru tumbang, pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda utama Reformasi.
"Ada 2 TAP MPR yang mengamanatkan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Bahkan KPK disebut secara eksplisit di sana," ujar Agus.
Dua TAP MPR itu adalah nomor XI/MPR/1998 TAHUN 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Kemudian TAP MPR nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Apa yang bisa dibaca dari 2 TAP MPR tersebut? Sederhana, Reformasi menghendaki pemberantasan korupsi yang kuat dan kemudian KPK dibentuk," kata dia.
Kemudian, adapula dua UU terkait pemberantasan korupsi. Yaitu, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Bahkan putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan posisi KPK sebagai lembaga yang bersifat penting bagi konstitusi atau constitutional important," ujar Agus.
Pasca-Orde Baru, Agus melihat korupsi sudah mengakar sejak lama. Kenyamanan pejabat yang melakukan korupsi dinilai terganggu dengan kerja KPK dan dukungan masyarakat sipil ke KPK.
"Karena itu, saya kembali mengajak masyarakat tetap menjaga rumah bersama ini. Rumah yang tegak lurus karena cita-cita yang luhur dan kepemilikan dari seluruh masyarakat Indonesia yang antikorupsi," tegas Agus.(KC)
Komentar Anda :