PPKM Level 3 Nataru, Pengendara Wajib Bawa Surat Keluar Masuk
Sabtu, 27-11-2021 - 11:24:00 WIB
Ilustrasi.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Pengendara saat libur natal dan tahun baru (nataru) wajib membawa surat keluar masuk jika ingin berpergian. Akhir tahun ini, PPKM level 3 akan diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19.

Ratusan ribu personel gabungan dari unsur TNI-Polri juga akan dikerahkan untuk melakukan pengamanan dan protokol kesehatan selama libur akhir tahun.

"Kami libatkan seluruh Indonesia, sekitar 217 ribu, seluruh Indonesia. TNI juga mempersiapkan personilnya, satpol PP, dan jajaran kesehatan juga mempersiapkan, dan stakeholder terkait lainnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11) kemarin.

Ia menyebutkan bahwa kepolisian akan menggelar Operasi Lilin untuk melakukan pengamanan libur terhitung mulai 20 Desember hingga 2 Januari 2022.

Nantinya, kata dia, aparat akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan libur panjang yang berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021. Sejumlah pembatasan akan dilakukan merujuk pada ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga menggunakan surat keterangan berpergian untuk mencatat setiap mobilitas masyarakat selama penerapan PPKM Level 3 nantinya. Menurut Dedi, polisi akan berjaga di sejumlah titik perbatasan yang telah ditentukan.

"Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin nah di situ nanti juga akan dicek disitu apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," jelas Dedi.

Menurut Dedi, langkah itu diambil agar tak terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang diakibatkan oleh pergerakan massa dalam jumlah banyak dalam masa liburan.

Selain itu, Pemerintah mengizinkan Umat Kristiani untuk mengikuti kegiatan peribadatan Hari Raya Natal secara berjamaah di Gereja dengan pembatasan jumlah jemaat 50 persen dari total kapasitas gereja.

Pemberlakuan checkpoint
Polisi akan mulai memberlakukan posko checkpoint di sejumlah titik di Indonesia untuk mengamankan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Checkpoint tersebut akan tersebar di beberapa perbatasan wilayah hingga pintu keluar masuk tol.

Pengendara wajib menunjukkan Surat Keluar Masuk (SKM) yang dikeluarkan oleh ketua RT untuk melintas. Namun demikian, Dedi menegaskan bahwa pihaknya tak menerapkan skema penyekatan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama libur Nataru kali ini.

Ia menyebutkan, para pengendara yang tidak dapat menunjukkan SKM melakukan tes cepat Covid-19 Antigen maupun PCR secara gratis di Posko PPKM. Jika positif, pengendara tersebut akan langsung dievakuasi.

Sementara, Dedi menjelaskan bahwa petugas kepolisian akan menempel stiker ke setiap kendaraan yang sudah lolos pengecekan SKM. Stiker, kata dia, akan menjadi tanda bagi pengendara agar dapat diizinkan untuk melintas.

"Kalau misalkan positif akan dievakuasi menuju tempat lain. Kalau misalnya SKM dia ada maka silahkan melanjutkan perjalanan," tambahnya.

Pada libur panjang kali ini pemerintah mengimbau agar masyarakat tak mudik. Kemudian, arus pergerakan dari pelaku perjalanan masuk dari luar negeri pun akan diketatkan guna mengantisipasi mudik pekerja migran.

Selain itu, pemerintah mengizinkan Umat Kristiani untuk mengikuti kegiatan peribadatan Hari Raya Natal secara berjamaah di Gereja dengan pembatasan jumlah jemaat 50 persen dari total kapasitas gereja.

Kemudian, sekolah diminta tidak memberi libur khusus Natal dan tahun baru bagi siswa. Pembagian rapor semester I juga diminta mundur ke Januari 2022.

Alun-alun di setiap daerah dilarang buka saat libur akhir tahun. Sejumlah tempat wisata, mal, dan bioskop boleh buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.(CNI)



 
Berita Lainnya :
  • PPKM Level 3 Nataru, Pengendara Wajib Bawa Surat Keluar Masuk
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    02 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    03 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    04 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
    05 Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
    06 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    07 Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    08 Wujudkan Misi Untuk Kesejahteraan Umat, BRK Syariah Buka Sentra UMKM di Kantor Arifin Ahmad
    09 PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir
    10 BPS Umumkan Rilis Ekspor Riau Periode Maret 2024
    11 Tim Komisi II DPR RI Kunker di Riau
    12 Pengusaha Buka-bukaan Biang Kerok Gula Langka dan Mahal di Ritel
    13 STY Belum Puas Usai Bawa Indonesia ke Perempat Final Piala Asia U-23
    14 Jalankan Program Satu Guru Hafidz Satu Desa, Riau Telah Miliki 34.271 Hafidz dan Hafidzah
    15 Pj Gubri Resmi Buka MTQ Ke 42 di Dumai
    16 Cuaca Cerah Berawan, Namun Tetap Harus Waspada, Masih Ada Potensi Hujan di Riau
    17 Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
    18 Pj Sekda Harap MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau Berjalan Sukses dan Lancar
    19 Waspada, Masih Ada Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau
    20 Pegadaian Bersama Kementerian BUMN Kembali Buka Relawan Bakti BUMN Batch V
    21 13 Mei 2024 Jemaah Riau Mulai Masuki Asrama Haji Batam, Berikut Jadwalnya
    22 MTQ XLII Riau di Kota Dumai Bakal Dimeriahkan Pawai Taaruf dan Bazar
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau