JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengklaim rancangan undang-undang atau RUU Pertanahan akan memperkuat reforma agraria. Sofyan menyebut penguatan reforma agraria ini dilakukan melalui 'bank tanah'.
"Misalnya nanti bahwa kalau tanah terlantar akan digunakan 'bank tanah' untuk tujuan reforma agraria, sehingga dengan demikian target presiden mencapai reforma agraria akan jauh lebih mudah," kata Sofyan kepada CNNIndonesia.com di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/8).
Selain 'bank tanah' yang akan memperkuat reformasi agraria, Sofyan menyatakan RUU Pertanahan juga akan mengatur soal 'single land administration system'. Menurutnya, sistem itu bakal mengatur data tanah agar tak ada perbedaan antar-kementerian terkait.
Ia mengatakan sistem pertanahan ini tak akan menghilangkan kewenangan kementerian terkait, seperti Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Nah, oleh sebab itu kami tidak mau dan tidak berkepentingan mengatur kementerian lain. Yang penting sistemnya sama, ini yang harus kami definisikan," ujarnya.
Mantan Menteri Kooordinator Perekonomian itu mengklaim pembahasan RUU Pertanahan sudah lebih maju dari sebelumnya. Namun, kata Sofyan, masih terdapat perbedaan pandangan antar-kementerian teknis, terutama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Sofyan menyebut Wakil Presiden Jusuf Kalla yang nantinya akan mengoordinasikan agar RUU Pertanahan tersebut bisa selesai pada periode ini. Ia mengatakan Presiden Joko Widodo juga sudah memerintahkan agar RUU Pertanahan bisa segera diselesaikan September 2019.
"Kejar target September selesai. Enggak ada beda-beda. Koordinasi, segera," tuturnya.
Saat ini RUU Pertanahan masih dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan Herman Khaeron mengatakan pemerintah dan DPR sudah menyepakati enam dari 15 bab dalam draf RUU. Ia mengklaim keenam bab itu merupakan poin-poin yang paling utama.
"Enam bab sudah diselesaikan, separuh pasal ada di situ. Isinya sangat substansial," ujarnya, Rabu (10/7).
Dalam RUU ini, salah satu poin yang dibahas adalah jangka waktu dan luas yang diberikan untuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan demi menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, sekaligus juga bermanfaat untuk masyarakat sekitar.
Kemudian, kata Herman, pemerintah juga akan membentuk 'bank tanah' guna mencegah spekulan. Dengan demikian pengelolaan tanah negara diharapkan lebih tertata.
"Bank tanah juga memberi kepastian terkait tanah negara yang biasanya jadi sumber konflik, dengan ini ada kepastian hukum," ujar Herman.
Lebih detail, terdapat delapan poin utama yang dibahas dalam RUU Pertahanan. Rinciannya, pengaturan atas hak atas tanah, pendaftaran tanah menuju single land administration system, dan modernisasi pengelolaan.
Poin lainnya terkait penyediaan tanah untuk pembangunan, percepatan penyelesaian sengketa, kebijakan fiskal pertanahan, kewenangan pengelolaan kawasan oleh kementerian/lembaga (K/L), dan penghapusan hak-hak atas tanah yang bersifat kolonial.(CNI)
Komentar Anda :