Bawaslu Dorong Peradilan Khusus Pemilu Segera Dibentuk
Sabtu, 10-08-2019 - 11:04:18 WIB
Ketua Bawaslu Abhan.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mendorong pembentukan peradilan yang khusus menangani sengketa pemilu dalam Pilkada serentak 2020. Ketentuan ini, kata dia, telah diatur dalam UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan bahwa Peradilan Pemilu dibentuk sebelum pelaksanaan Pilkada serentak nasional.

Seperti dilansir dari cnnindonesia.com, Abhan menilai, keberadaan sejumlah lembaga peradilan yang turut menangani sengketa pemilu seperti Pengadilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi, saat ini justru tumpang tindih.

"Di UU 10/2016 itu sudah ada amanat dibentuk peradilan pemilu, harus satu aja biar enggak cabang-cabang. Sekarang kan ada Bawaslu, ada juga yang di MA, PTUN, MK, itu yang harus dipikirkan," ujar Abhan di gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8). 

Salah satu persoalan yang pernah muncul, kata Abhan, ketika Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias OSO menggugat pencalegan sebagai anggota DPD tahun lalu. Saat itu, muncul putusan yang bertentangan antara PTUN dan MA dengan MK. 

PTUN dan MA saat itu memutuskan Pemilu 2019 bisa diikuti caleg DPD yang juga pengurus parpol. Namun jika merujuk pada putusan MK, terdapat larangan caleg DPD yang rangkap jabatan dengan pengurus parpol. 

"Kemarin kan sudah ada perbedaan putusan kasus OSO, ada putusan Bawaslu, putusan MA, putusan MK. Itu yang saya kira ke depan harus ada catatan evaluasi mengenai electoral justice system," katanya. 

Dalam kewenangan Bawaslu, lanjut Abhan, sejatinya berbeda dengan kewenangan peradilan lain termasuk MK. Pada penanganan sengketa pemilu, Bawaslu hanya menangani pelanggaran administrasi pemilu. 

Menurutnya, hal ini yang kerap tak disadari para pemohon sengketa pemilu ke MK hingga membuat permohonan mereka ditolak. 

"Permasalahan administrasi itu ketika tidak mendapat keadilan bisa ke kami, akan diproses. Misalnya ada sengketa caleg satu parpol karena kesalahan input petugas KPPS," ujarnya.

"Kalau dia ke MK, tidak akan bisa selama tidak ada persetujuan parpol. Tapi kalau ke kami perseorangan siapapun bisa," jelas Abhan. 

Selain itu, kewenangan MK pun terbatas dalam memberi legal standing atau kedudukan hukum pemohon sengketa yakni pada parpol. Sementara Bawaslu membolehkan perseorangan. 

Meski begitu, menurutnya masih diperlukan evaluasi secara menyeluruh dari masing-masing lembaga terkait penanganan Pemilu 2019.

"Ya saya kira nanti akan ada evaluasi komprehensif dari Pemilu 2019," tuturnya.(CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Bawaslu Dorong Peradilan Khusus Pemilu Segera Dibentuk
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Masih Ada Hujan di Riau
    02 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    03 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    04 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    05 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    06 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    07 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    08 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    09 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
    10 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    11 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    12 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    13 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
    14 Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
    15 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    16 Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    17 Wujudkan Misi Untuk Kesejahteraan Umat, BRK Syariah Buka Sentra UMKM di Kantor Arifin Ahmad
    18 PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir
    19 BPS Umumkan Rilis Ekspor Riau Periode Maret 2024
    20 Tim Komisi II DPR RI Kunker di Riau
    21 Pengusaha Buka-bukaan Biang Kerok Gula Langka dan Mahal di Ritel
    22 STY Belum Puas Usai Bawa Indonesia ke Perempat Final Piala Asia U-23
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau