KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo Terkait Ekspor Benur
Rabu, 25-11-2020 - 09:12:47 WIB
Menteri KKP Edhy Prabowo.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri KKP Edhy Prabowo terkait dengan dugaan korupsi ekspor benur atau benih udang.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya mengamankan menteri tersebut terkait dengan dugaan korupsi ekspor benur.

"Benar KPK tangkap berkaitan ekspor benur," kata Ghufron ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (25/11).

Diketahui, KPK menangkap Menteri KKP Edhy Prabowo dengan sejumlah orang, termasuk istrinya pada Rabu dini hari (25/11). Edhy baru saja melakukan kunjungan dari AS.

Eks menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menanggapi soal ekspor benih lobster atau benur sehari sebelum (25/11) dini hari WIB. Susi mencuitkan pandangannya lewat akun Twitter-nya, @susipudjiastuti pada pukul 16:54 WIB, 24 November kemarin.

"Harga tak Menentu, Bisnis Ilegal Benur Lobster di Pesisir Barat Lampung Rugikan Nelayan," kicau Susi merujuk pada salah satu artikel di media online, dikutip Rabu (25/11).

Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa sejak pandemi covid-19 melanda, berbagai tamu yang biasanya datang berlibur di Lampung kini digantikan oleh orang asing yang mengaku sebagai 'bos benur'.

Diduga, sejak Oktober lalu orang-orang asing ini datang untuk mencari benur untuk dikirim secara ilegal.

Meski tak menjelaskan lebih lanjut di kesempatan itu, namun Susi kerap menyatakan penolakannya jika benur diekspor di era Edhy Prabowo.

Selama menjabat, Susi secara tegas melarang praktik tersebut. Hal itu tertuang melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster,
yang melarang perdagangan benih lobster dan lobster berukuran kurang dari 200 gram ke luar negeri.

Sementara, di era Edhy, aturan larangan ekspor benur dicabut melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Kendati demikian, ada beberapa syarat bagi pihak-pihak yang ingin mengekspor benih lobster. Hal itu khususnya dijabarkan dalam Pasal 5 Ayat 1.

Dalam Pasal 5 Ayat 1 disebutkan bahwa pengeluaran benih-benih lobster (puerulus) dengan harmonized system code 0306.31.10 dari wilayah Indonesia hanya dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan.

Antara lain, kuota dan lokasi penangkapan benih-benih lobster harus sesuai dengan hasil kajian dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas KAJISKAN) dan eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat.

Selain itu, ekspor benih lobster harus dilakukan melalui bandara yang telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang karantina ikan. Benih lobster juga harus diperoleh dari nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo Terkait Ekspor Benur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
    02 Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur atas Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East
    03 Hingga Februari Kanwil DJP Riau Kumpulkan 3,01 Triliun,
    04 Transaksi dan Layanan Meningkat Jelang Lebaran, BRK Syariah Tetap Optimalkan Pelayanan Prima
    05 Cuaca Cerah Berawan, Puluhan Hotspot Terpantau Hari ini.
    06 Pj Gubernur Riau: Lancang Kuning Carnival Bakal Tampilkan Fesyen Lokal Menuju Kancah Internasional
    07 Pemprov Riau Bersama Mesjid An-Nur serahkan santunan 150 Anak Yatim
    08 Polda Riau Kerahkan 3.508 Amankan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
    09 Jelang Idulfitri, Pj Gubri Harap Seluruh Jajaran Amankan Arus Mudik
    10 Dishub Imbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Jukir Liar
    11 Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR
    12 Yuk Baca Mudikpedia agar Mudik Ceria dan Penuh Makna
    13 Cuaca Cerah Berawan, Waspada 120 Hotspot Terpantau di Riau.
    14 Tingkatkan Sarana, Masjid Al Huda Pian Padang Natuna Terima Dabamas BRK Syariah
    15 Jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun Segera Berakhir, Pemprov Riau Segera Proses ke Kemendagri
    16 Indosat Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
    17 Besok, Pj Gubri Akan Santuni 150 Anak Yatim Dalam Peringatan Nuzulul Quran di Masjid Raya Annur
    18 Safari Ramadan di Rokan Hilir, CSR BRK Syariah Kembali Disalurkan
    19 Para Pelaku Usaha Pemotongan Ayam di Pasar Belantik Siak Terima Surat Keterangan Halal
    20 Kick off Riau Sharia Week 2024: BI Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif Bersama BWI Riau
    21 Masjid Al Fatah Kuansing Terima Dana CSR, Asisten I Pemprov Riau Ajak Menabung di BRK Syariah
    22 Disperindag Mulai Lakukan Tera Ulang di Sejumlah SPBU di Pekanbaru
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau