JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri KKP Edhy Prabowo terkait dengan dugaan korupsi ekspor benur atau benih udang.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya mengamankan menteri tersebut terkait dengan dugaan korupsi ekspor benur.
"Benar KPK tangkap berkaitan ekspor benur," kata Ghufron ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (25/11).
Diketahui, KPK menangkap Menteri KKP Edhy Prabowo dengan sejumlah orang, termasuk istrinya pada Rabu dini hari (25/11). Edhy baru saja melakukan kunjungan dari AS.
Eks menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menanggapi soal ekspor benih lobster atau benur sehari sebelum (25/11) dini hari WIB. Susi mencuitkan pandangannya lewat akun Twitter-nya, @susipudjiastuti pada pukul 16:54 WIB, 24 November kemarin.
"Harga tak Menentu, Bisnis Ilegal Benur Lobster di Pesisir Barat Lampung Rugikan Nelayan," kicau Susi merujuk pada salah satu artikel di media online, dikutip Rabu (25/11).
Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa sejak pandemi covid-19 melanda, berbagai tamu yang biasanya datang berlibur di Lampung kini digantikan oleh orang asing yang mengaku sebagai 'bos benur'.
Diduga, sejak Oktober lalu orang-orang asing ini datang untuk mencari benur untuk dikirim secara ilegal.
Meski tak menjelaskan lebih lanjut di kesempatan itu, namun Susi kerap menyatakan penolakannya jika benur diekspor di era Edhy Prabowo.
Selama menjabat, Susi secara tegas melarang praktik tersebut. Hal itu tertuang melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster,
yang melarang perdagangan benih lobster dan lobster berukuran kurang dari 200 gram ke luar negeri.
Sementara, di era Edhy, aturan larangan ekspor benur dicabut melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Kendati demikian, ada beberapa syarat bagi pihak-pihak yang ingin mengekspor benih lobster. Hal itu khususnya dijabarkan dalam Pasal 5 Ayat 1.
Dalam Pasal 5 Ayat 1 disebutkan bahwa pengeluaran benih-benih lobster (puerulus) dengan harmonized system code 0306.31.10 dari wilayah Indonesia hanya dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan.
Antara lain, kuota dan lokasi penangkapan benih-benih lobster harus sesuai dengan hasil kajian dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas KAJISKAN) dan eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat.
Selain itu, ekspor benih lobster harus dilakukan melalui bandara yang telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang karantina ikan. Benih lobster juga harus diperoleh dari nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan. (CNI)
Komentar Anda :