KPU: Aturan soal Larangan Eks Koruptor "Nyalon" di Tangan Pemerintah
Rabu, 07-08-2019 - 12:29:08 WIB
Komisioner KPU Ilham Saputra.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menggagas dibentuknya aturan yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri pada Pilkada 2020. 

Namun demikian, menurut KPU, pihaknya tak bisa mengajukan pembentukan atau revisi undang-undang. Kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah.

"KPU enggak bisa mengajukan undang-undang, tetapi KPU hanya bisa memberikan gambaran atau saran kepada pemerintah," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (7/8/2019).

Ilham mengatakan, jika pemerintah punya keinginan supaya masyarakat tak memilih mantan napi korupsi sebagai calon kepala daerah, harus ada revisi Undang-Undang Pilkada.

UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 harus memuat larangan eks koruptor mencalonkan diri sebagai kepala daerah supaya ada payung hukum yang kuat atas peraturan ini.

Ilham menyebut, gagasan ini juga sempat disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Ia berharap, hal itu menjadi sinyal positif dari pemerintah dan DPR.

"Sinyal ini kan sudah disampaikan oleh Mendagri kan, tinggal bagaimana pemerintah dan parlemen bisa menyetujui usulan ini," ujar Ilham.

"Yang mempunyai political will saya kira kita menunggu hal positif dari DPR utk bisa merevisi UU pilkada ini jadi prioritas," kata dia lagi.

Tahapan Pilkada akan dimulai pada September 2020. Rencananya, pemungutan suara Pilkada akan digelar 23 September 2020 di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. (KC)



 
Berita Lainnya :
  • KPU: Aturan soal Larangan Eks Koruptor "Nyalon" di Tangan Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    02 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    03 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    04 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    05 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    06 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    07 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    08 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
    09 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    10 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    11 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    12 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
    13 Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
    14 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    15 Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    16 Wujudkan Misi Untuk Kesejahteraan Umat, BRK Syariah Buka Sentra UMKM di Kantor Arifin Ahmad
    17 PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir
    18 BPS Umumkan Rilis Ekspor Riau Periode Maret 2024
    19 Tim Komisi II DPR RI Kunker di Riau
    20 Pengusaha Buka-bukaan Biang Kerok Gula Langka dan Mahal di Ritel
    21 STY Belum Puas Usai Bawa Indonesia ke Perempat Final Piala Asia U-23
    22 Jalankan Program Satu Guru Hafidz Satu Desa, Riau Telah Miliki 34.271 Hafidz dan Hafidzah
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau