Polri Gelar Perkara Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung Pagi Ini
Jumat, 23-10-2020 - 09:36:53 WIB
Gedung utama Kejagung terbakar, beberapa waktu lalu.
TERKAIT:
   
 

JAKARATA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal melakukan gelar perkara siang hari ini, Jumat (23/10), untuk menentukan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan bahwa gelar perkara akan dilakukan pada pagi hari bersama dengan jajaran penyidik lain yang menangani kasus.

"Rencana [gelar perkara] jam 10 pagi," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Jumat (23/10).

Sebelum jadwal gelar perkara ini, penyidik sebelumnya sempat melakukan ekspose (gelar perkara) bersama dengan jaksa peneliti yang menangani kasus tersebut beberapa kali. Tercatat, setidaknya ekspose terkait kelengkapan berkas dan administrasi itu sudah dilakukan dua kali.

Pertama, ekspose atau dikenal sebagai P-16 itu dilakukan pada Kamis (1/10) lalu. Kala itu, ekspose yang berlangsung hingga hampir 4 jam itu belum membuat penyidik menetapkan tersangka juga.

Kemudian, terakhir mereka kembali berkoordinasi dengan jajaran Jaksa peneliti pada Rabu (21/10) kemarin. Kala itu, sudah ada titik terang dalam insiden ini dimana Bareskrim mengatakan bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

Di lain sisi, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan bahwa selama proses ekspose itu, penyidik telah memberikan surat usulan penetapan tersangka. Namun, dia belum dapat menjabarkan lebih lanjut terkait dengan materi tersebut.

Fadil mengatakan bahwa dalam eksepose tersebut, sejumlah alat bukti yang ditemukan mengarah pada pasal 188 KUHP, atau terkait dengan unsur kealpaan dalam kebakaran.

"Tidak ada [unsur kesengajaan], jadi [kebakaran] itu karena kealpaan. [Pasal] 188 [KUHP]," kata Fadil kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (21/10).

Meski demikian, dia enggan merinci lebih lanjut mengenai substansi penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh aparat kepolisian.

"Saya bicara alat bukti. Karena kealpaan, nanti kealpaannya bagaimana, kita lihat perkembangannya di persidangan," ucapnya lagi.

Sebagai informasi, kasus kebakaran ini terjadi pada 22 Agustus lalu. Dimana, api menjalar dengan cepat sehingga menghanguskan keseluruhan Gedung Utama markas Korps Adhyaksa tersebut.

Polisi pun membuka penyelidikan guna mencari tahu penyebab kebakaran tersebut. Kemudian, pada Kamis (17/9) lalu, diumumkan bahwa polisi menemukan dugaan tindak pidana yang terjadi dalam insiden di kantor utama Korps Adhyaksa tersebut.

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan bahwa kebakaran bukan terjadi karena arus pendek atau korsleting listrik, namun karena nyala api terbuka (open flame).

Polri berkali-kali mengklaim bahwa penyidikan kasus ini tidak mengalami kendala meskipun sudah memakan waktu yang cukup panjang. Awi mengatakan bahwa proses panjang itu berjalan lantaran banyak saksi yang harus diperiksa.

"Tidak ada (kendala). Karena memang prosesnya panjang, yang diperiksa banyak sekali yang harus dievaluasi," ucap dia. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Polri Gelar Perkara Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung Pagi Ini
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    02 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    03 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    04 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    05 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    06 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    07 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    08 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
    09 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    10 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    11 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    12 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
    13 Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
    14 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    15 Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    16 Wujudkan Misi Untuk Kesejahteraan Umat, BRK Syariah Buka Sentra UMKM di Kantor Arifin Ahmad
    17 PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir
    18 BPS Umumkan Rilis Ekspor Riau Periode Maret 2024
    19 Tim Komisi II DPR RI Kunker di Riau
    20 Pengusaha Buka-bukaan Biang Kerok Gula Langka dan Mahal di Ritel
    21 STY Belum Puas Usai Bawa Indonesia ke Perempat Final Piala Asia U-23
    22 Jalankan Program Satu Guru Hafidz Satu Desa, Riau Telah Miliki 34.271 Hafidz dan Hafidzah
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau