ICW: Kerugian Negara Akibat Korupsi Rp39,2 T di 2020
Minggu, 11-10-2020 - 23:34:07 WIB
Ilustrasi tindak korupsi.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat negara telah mengalami kerugian sebesar Rp39,2 triliun dari praktik korupsi sepanjang semester I tahun 2020.

Jumlah itu terhitung sangat besar jika dibandingkan dengan total denda yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa yang hanya berkisar Rp102.985.000.000, serta uang pengganti sebesar Rp625.080.425.649, US$128.200.000 dan SGD2.364.315. Atau sekitar Rp2,3 triliun.

"Praktis kurang dari lima persen kerugian negara yang mampu dipulihkan melalui instrumen Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Minggu (11/10).

Kurnia menuturkan disparitas dari segi pemulihan kerugian keuangan negara ini tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Pada semester I tahun 2019, kata dia, total kerugian negara akibat praktik korupsi sebesar Rp2,132 triliun, sedangkan pengenaan uang pengganti hanya sekitar Rp183 miliar.

"Hal ini menunjukkan bahwa majelis hakim belum memaknai bahwa kejahatan korupsi juga mencakup sebagai financial crime, yang mana penjatuhan hukuman pun mesti juga berorientasi pada nilai ekonomi," tuturnya.

Kurnia berujar pengenaan uang pengganti semestinya selalu melekat pada putusan hakim ketika menyidangkan sebuah perkara yang menggunakan Pasal terkait kerugian keuangan negara dalam dakwaan penuntut umum.

Kendati begitu, ia mafhum kendala utama dari implementasi uang pengganti adalah saat terpidana lebih memilih untuk menjalankan hukuman subsider dengan dalih aset tidak mencukupi untuk membayar hal tersebut.

"Bahkan dikhawatirkan Penuntut Umum memberikan solusi alternatif, yakni membayar uang pengganti atau menjalani masa pidana penjara pengganti," imbuhnya.

Ia mengatakan ada beberapa metode penyelesaian guna mencegah tindakan terpidana yang kerap kali menghindari pembayaran uang pengganti. Pertama, reformulasi pengenaan hukuman subsider dengan berlandaskan jumlah uang pengganti.

Hal itu, lanjut dia, menjadi salah satu persoalan klasik yang tak kunjung terselesaikan.

"Dalam pantauan ini, ICW mencatat setidaknya terdapat 475 terdakwa yang dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti. Dari total tersebut, ditemukan 368 terdakwa yang dijatuhi sanksi berupa pidana penjara pengganti. Jika dirata-ratakan pidana penjara pengganti ini hanya 12 bulan penjara," ungkap dia.

"Dalam konteks ini, salah satu isu krusialnya juga termasuk disparitas hukuman pidana penjara pengganti," sambungnya.

Sedangkan metode kedua dengan menggunakan konsep 'sita jaminan' (conservatoir beslag) sebagaimana dilakukan dalam rumpun hukum perdata. Dalam konteks ini, terang dia, nantinya harta milik terdakwa telah disita sejak yang bersangkutan masih berstatus sebagai tersangka pada fase penyidikan.

Kurnia berujar penegak hukum semestinya tidak hanya menyita aset yang didapatkan dari praktik korupsi, melainkan termasuk juga harta benda lainnya.

"Sehingga saat nantinya terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti dan ia tidak dapat membayar, maka aset yang telah disita sebelumnya dapat dirampas oleh negara," tandasnya.

Berkaca dari temuan di atas, Kurnia meminta agar setiap hakim mengedepankan perspektif uang pengganti dalam menyidangkan perkara rasuah.

"Sebab, ini berkenaan langsung pada kepentingan masyarakat sebagai pihak yang paling terdampak atas kejahatan korupsi," pungkasnya. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • ICW: Kerugian Negara Akibat Korupsi Rp39,2 T di 2020
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    02 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    03 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    04 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    05 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    06 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
    07 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    08 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    09 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    10 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
    11 Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
    12 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    13 Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    14 Wujudkan Misi Untuk Kesejahteraan Umat, BRK Syariah Buka Sentra UMKM di Kantor Arifin Ahmad
    15 PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir
    16 BPS Umumkan Rilis Ekspor Riau Periode Maret 2024
    17 Tim Komisi II DPR RI Kunker di Riau
    18 Pengusaha Buka-bukaan Biang Kerok Gula Langka dan Mahal di Ritel
    19 STY Belum Puas Usai Bawa Indonesia ke Perempat Final Piala Asia U-23
    20 Jalankan Program Satu Guru Hafidz Satu Desa, Riau Telah Miliki 34.271 Hafidz dan Hafidzah
    21 Pj Gubri Resmi Buka MTQ Ke 42 di Dumai
    22 Cuaca Cerah Berawan, Namun Tetap Harus Waspada, Masih Ada Potensi Hujan di Riau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau