Jokowi Terbitkan Perpres, Gaji PPPK Setara PNS
Jumat, 02-10-2020 - 10:36:18 WIB
Ilustrasi demo pegawai honorer. (Foto: ANTARA FOTO)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 28 September lalu itu mengatur besaran gaji hingga ragam tunjangan yang bakal diberikan instansi kepada PPPK.

Besaran gaji ini sesuai dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa.

"PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari salinan Perpres, Jumat (2/10).

Besaran gaji yang diberikan belum dikenakan pemotongan pajak penghasilan. Ketika dikenakan pemotongan pajak penghasilan, maka gaji yang diterima akan sama dengan gaji pokok PNS. 

PPPK juga akan memperoleh tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi tempat PPPK bekerja yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya. 

Gaji dan tunjangan bagi PPPK di instansi pusat bakal diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan di instansi daerah diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pusat akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri bidang keuangan," katanya.

Sementara bagi PPPK di daerah akan diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjelaskan bahwa surat keputusan pengangkatan 51 ribu tenaga honorer menjadi PPPK masih menunggu Perpres terkait tunjangan dan gaji PPPK.

Sejumlah tenaga honorer tersebut sudah dinyatakan lolos tes menjadi PPPK sejak satu tahun lalu. Namun Perpres belum dikeluarkan hingga hampir dua tahun karena harus mensinkronkan aturan pajak pada gaji PPPK.

Forum Honorer Kategori 2 Indonesia mengatakan Perpres gaji dan tunjangan PPPK ditunggu-tunggu 51 ribu tenaga honorer. Mereka juga mencatat masih ada 380 ribu tenaga honorer lain yang belum diangkat menjadi PNS/PPPK. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Jokowi Terbitkan Perpres, Gaji PPPK Setara PNS
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pemprov Riau Pekan Depan Mulai Perbaiki Jalan Rusak di Pekanbaru
    02 Terkait Pengembangan Rest Area Tol Permai, Pj Sekdaprov Riau Harap BUMD Saling Bersinergi
    03 Akhir Pekan, Sebahagian Besar Wilayah Riau Masih Akan Diguyur Hujan
    04 MTQ XLII Tingkat Provinsi Riau, Diikuti 809 Peserta dari 12 Kabupaten Kota
    05 Menhub Beri Bantuan "By The Service" ke Pemprov Riau
    06 Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
    07 Gelar Halal Bi Halal, Edy Natar Kembali Ceritakan Perjalanan GSSB Riau
    08 Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
    09 Gebyar BBI/BBWI 2024, Pj Gubri Minta Dukungan Menteri Perhubungan
    10 Cacar Monyet Strain Baru di Kongo Ditemukan WHO, Disebut Lebih Mematikan
    11 Penerbangan di Beberapa Kota Iran Dihentikan Buntut Dari Serangan Israel ke Iran
    12 PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
    13 Setelah Israel Meluncurkan Rudalnya ke Iran, Harga Minyak Melesat 3 Persen
    14 Konsumsi Bahan Bakar Minyak di Riau Meningkat Selama Idulfitri 1445 H
    15 Waspada Cuaca Ekstrem, Hari Ini BMKG Perkirakan Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau
    16 Timnas Indonesia U-23 Cetak Sejarah Usai Bungkam Australia
    17 Arus Mudik dan Balik Lebaran, Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Mencapai 157.480 Orang
    18 Ahad Malam, Pj Gubri akan Buka MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai
    19 Jelang MTQ Ke-42 Provinsi Riau Tahun 2024, Kafilah Kota Pekanbaru Ikuti Pemusatan Latihan
    20 Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
    21 Pj Gubri SF Hariyanto Apresiasi Semua Pihak Jalur Mudik di Riau Lancar
    22 Rayo Onom di Baserah, Kadisbud Riau: Segera Daftarkan Buah Golek untuk Warisan Budaya
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau