JAKARTA -- Kepengurusan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr) menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan kubu Hutomo Mandala Putra atau dikenal Tommy Soeharto.
Tommy menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, terkait keputusan pengesahan kepengurusan Partai Berkarya kubunya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Yang digugat kan menteri, pada dasarnya kami siap saja, kan ini saling terkait, menteri keluarkan SK berdasarkan hasil Musyawarah Nasional Luas Biasa yang kami laksanakan," kata Sekretaris Jenderal Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr, Badaruddin Andi Picunang, kepada CNNIndonesia.com pada Senin (28/9).
Dia menerangkan bahwa gugatan yang terdaftar di PTUN Jakarta ini merupakan gugatan ketiga yang dilayangkan kubu Tommy terkait keputusan pengesahan kepengurusan Partai Berkarya kubunya.
Badaruddin mempertanyakan mengapa petitum yang dituangkan dalam tiga gugatan tersebut sama.
"Kami mempertanyakan, karena ini gugatan ketiga, gugatan pertama sejak 16 Agustus sudah masuk, gugatan pertama, kedua, dan ketiga itu petitumnya sama, penuntutannya sama, cuma orang yang menggugat diwakilkan atas nama Tommy atau partai," ucap Badaruddin.
Tommy secara resmi telah melaporkan Yasonna ke PTUN soal pengesahan kepengurusan Partai Berkarya di bawah Muchdi. Gugatan itu teregister pada 21 September lalu dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, Tommy meminta majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatannya. Putra Presiden RI ke-2 itu juga meminta keputusan Menkumham RI Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020, dinyatakan tidak sah dan dibatalkan.
Selanjutnya, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH- 16. AH. 11. 01 Tahun 2020 dan Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2020. Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat penggugat seperti semula.
Pemeriksaan persiapan gugatan Tommy kepada Yasonna ini bakal bakal digelar PTUN Jakarta pada Selasa 29 September 2020 mendatang.
"Saya siap menghadapi gugatan tersebut dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku," kata Yasonna dalam keterangannya. (CNI)
Komentar Anda :