JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritisi Menteri Agama Fachrul Razi yang berkukuh ingin tetap melaksanakan program penceramah bersertifikat meski telah banyak ormas Islam yang menolak kegiatan tersebut.
Ia menegaskan Kemenag justru tak mendengarkan aspirasi dari berbagai ormas Islam yang menolak program tersebut.
"Saya dapat info bahwa program ini akan dijalankan dan beberapa hari yang akan datang Pak Menag akan mengumpulkan ormas Islam dan me-launching sertifikasi dai. Dan ini tidak sesuai dengan aspirasi yang berkembang, Pak," kata Hidayat dalam rapat kerja dengan Menteri Agama di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9).
Lebih lanjut, Hidayat juga menyatakan program penceramah bersertifikat tersebut tak ada dalam rencana program Kementerian Agama 2021. Dengan kata lain, ia menyebut program tersebut tak akan digelar secara berkelanjutan pada tahun depan.
"Komisi VIII menolak. Dan program itu di tahun 2021 bahkan enggak ada. Tahun 2021 itu enggak ada, kenapa dipaksakan?" kata Hidayat.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto berusaha menengahi perdebatan terkait program penceramah bersertifikat tersebut. Ia menilai substansi utama dari program Kemenag tersebut hanyalah memberikan wawasan kebangsaan bagi para penceramah.
Karena itu, Yandri meminta agar narasi mengenai diksi 'sertifikasi' dalam program tersebut tak perlu ditonjolkan. Diksi 'sertifikasi' itu, kata dia, yang kemudian membuat kontroversi di tengah-tengah masyarakat sampai saat ini.
"Tapi narasinya jangan sertifikatnya, Pak. Jangan sertifikatnya yang dikedepankan, jadi biar ulama dan lainnya paham kebangsaan," kata Yandri.
Merespons tersebut, Fachrul menyatakan pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut. Salah satunya dengan berkonsultasi terhadap judul dari program tersebut agar tak menimbulkan kontroversi.
"Memang kami masih diskusi tentang judul itu. Dan saya lalu dapat masukan dari pak pimpinan [Komisi VIII]. Kami akan bahas dan konsultasi. Dan setelah itu kami putuskan apa yang terbaik," kata Fachrul.
Sebelumnya, Dirjen Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin sempat menegaskan bahwa program penceramah bersertifikat yang akan digulirkan Kemenag berbeda dengan program sertifikasi profesi.
Kamaruddin menyatakan program tersebut hanya sekadar kegiatan yang memberikan afirmasi kepada penceramah terhadap wawasan tentang agama dan ideologi bangsa.
Program sertifikasi penceramah yang diusulkan Menteri Agama mendapat sejumlah penolakan dari ormas keagamaan. Mereka menilai Kemenag tak seharusnya membuat program tersebut.
Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang direncanakan Kemenag untuk bekerja sama dalam program ini justru lantang menolaknya.
Senada dengan MUI, PP Muhammadiyah turut menolak program tersebut. PP Muhamamdiyah beranggapan bahwa dai yang berasal dari ormas maupun swasta tak perlu mengikuti program sertifikasi penceramah. (CNI)
Komentar Anda :