UU Bolehkan Pilkada 2020 Ditunda Jika Ada Bencana Nonalam
Kamis, 10-09-2020 - 09:22:10 WIB
Kasus positif virus corona di Indonesia yang terus meningkat membuat muncul usulan agar Pilkada Serentak 2020 ditunda.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Desakan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 muncul dari sejumlah pihak. Tak lepas dari kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia yang terus meningkat.

Sejauh ini, kasus positif virus corona sudah mencapai 203.342. Hampir selalu ada peningkatan 3 ribu kasus positif baru dalam beberapa hari terakhir.

Merespons usulan, Presiden Joko Widodo justru tetap ingin pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 dilanjutkan. Menurutnya, tidak ada yang tahu kapan pandemi akan berakhir.
 
Sebenarnya, penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 bukan hal yang mustahil karena diatur dalam UU No. 6 tahun 2020. Ada beberapa pasal yang membahas tentang penundaan pilkada.

Pasal 120 Ayat (1) menjelaskan, jika ada bencana nonalam mengakibatkan tahapan pilkada tidak dapat lanjut dilaksanakan, maka penundaan bisa dilakukan.

Kemudian pada Pasal 201A Ayat menjelaskan bahwa jadwal pemungutan suara pada Desember 2020 bisa ditunda, asalkan terjadi bencana nonalam yang mengakibatkan tahapan pilkada tidak dapat dilaksanakan.

Pemungutan suara, jika ditunda, bisa dijadwalkan ulang berdasarkan atas persetujuan bersama antara pemerintah, DPR dan KPU. Hal itu tertuang dalam Pasal 122A Ayat (2).

"Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi Pasal 122A Ayat (1).

Jika telah ada kesepakatan antara pemerintah, KPU dan DPR, jadwal ulang pelaksanaan pilkada diatur dalam peraturan KPU.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU," bunyi Pasal 122A ayat (3).

Peran Gugus Tugas

Diketahui, pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 sempat dihentikan ketika virus corona mewabah di Indonesia pada Maret lalu. Kemudian Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Perppu yang diteken pada 4 Mei 2020 itu menjelaskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda dari September menjadi Desember 2020 karena ada bencana nonalam berupa wabah virus corona (Covid-19).

Pemerintah, DPR dan KPU lalu menggelar rapat pada 27 Mei. Hasilnya, mereka sepakat tahapan yang tertunda bisa dilanjutkan lagi pada Juni 2020 dan pemungutan suara dilakukan serentak pada 9 Desember 2020.

Setelah pemerintah, DPR, KPU sepakat, Gugus Tugas Pecepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat B-196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020. Isinya, merestui tahapan pilkada yang tertunda bisa lanjut dilaksanakan.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni menilai peran Gugus Tugas, yang kini sudah berubah menjadi Satgas Penanganan Covid-19, memiliki peran penting terkait penundaan pilkada.

Menurutnya, penundaan pilkada karena kasus corona yang tak kunjung berkurang bisa diusulkan oleh Satgas. Dia berkaca dari penundaan yang pernah dilakukan saat virus corona baru mewabah.

"Dalam praktik sebelumnya, pilkada serentak lanjutan kan diputuskan dengan mempertimbangkan Surat dari Gugus Tugas yang menyatakan tahapan pilkada bisa dilaksanakan di tengah situasi pandemi mengingat kondisi pandemi ini belum jelas kapan akan berakhirnya," kata Titi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (9/9).

"Sehingga, dengan yurisprudensi itu, tahapan pilkada bisa dilakukan penundaan kembali bila ada pertimbangan Gugus Tugas atau pihak yang punya otoritas terkait penanganan Pandemi Covid-19 yang dengan pertimbangan itu lalu diaminkan oleh KPU, Pemerintah, dan DPR," tambahnya.

Di samping itu, Titi berpendapat KPU sebagai penyelenggara pemilu juga harus membuat peraturan khusus tentang syarat atau kondisi pilkada bisa ditunda. Menurutnya, peraturan dalam UU No. 6 tahun 2020 masih belum rinci mengatur soal itu.

"Semestinya memang KPU membentuk Peraturan KPU khusus yang menerjemahkan indikator atau parameter tahapan pilkada bisa ditunda atau dilanjutkan," kata Titi. (JW)



 
Berita Lainnya :
  • UU Bolehkan Pilkada 2020 Ditunda Jika Ada Bencana Nonalam
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
    02 Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur atas Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East
    03 Hingga Februari Kanwil DJP Riau Kumpulkan 3,01 Triliun,
    04 Transaksi dan Layanan Meningkat Jelang Lebaran, BRK Syariah Tetap Optimalkan Pelayanan Prima
    05 Cuaca Cerah Berawan, Puluhan Hotspot Terpantau Hari ini.
    06 Pj Gubernur Riau: Lancang Kuning Carnival Bakal Tampilkan Fesyen Lokal Menuju Kancah Internasional
    07 Pemprov Riau Bersama Mesjid An-Nur serahkan santunan 150 Anak Yatim
    08 Polda Riau Kerahkan 3.508 Amankan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
    09 Jelang Idulfitri, Pj Gubri Harap Seluruh Jajaran Amankan Arus Mudik
    10 Dishub Imbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Jukir Liar
    11 Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR
    12 Yuk Baca Mudikpedia agar Mudik Ceria dan Penuh Makna
    13 Cuaca Cerah Berawan, Waspada 120 Hotspot Terpantau di Riau.
    14 Tingkatkan Sarana, Masjid Al Huda Pian Padang Natuna Terima Dabamas BRK Syariah
    15 Jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun Segera Berakhir, Pemprov Riau Segera Proses ke Kemendagri
    16 Indosat Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
    17 Besok, Pj Gubri Akan Santuni 150 Anak Yatim Dalam Peringatan Nuzulul Quran di Masjid Raya Annur
    18 Safari Ramadan di Rokan Hilir, CSR BRK Syariah Kembali Disalurkan
    19 Para Pelaku Usaha Pemotongan Ayam di Pasar Belantik Siak Terima Surat Keterangan Halal
    20 Kick off Riau Sharia Week 2024: BI Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif Bersama BWI Riau
    21 Masjid Al Fatah Kuansing Terima Dana CSR, Asisten I Pemprov Riau Ajak Menabung di BRK Syariah
    22 Disperindag Mulai Lakukan Tera Ulang di Sejumlah SPBU di Pekanbaru
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau