KPU: Pasangan Calon yang Akan Tes Kesehatan Harus Bebas Covid
Rabu, 02-09-2020 - 23:50:46 WIB
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan setiap pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2020 harus berstatus bebas dari virus corona (Covid-19) sebelum melakukan tes kesehatan yang dilaksanakan 4-11 September 2020.

"Sebelum pemeriksaan kesehatan, calon yang akan memeriksa kesehatan statusnya harus bebas Covid atau status swab-nya negatif," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (2/9).

Dengan aturan itu, kata Hasyim, diharapkan setiap pasangan calon sebelum melakukan tes kesehatan sudah melakukan tes swab.

Jika hasil tes swab negatif, paslon dapat mengikuti tes kesehatan. Sebaliknya, jika salah satu pasangan calon diindikasikan positif Covid, pemeriksaan kesehatan ditunda sampai yang bersangkutan selesai menjalani karantina atau isolasi mandiri. Setelah itu, peserta diminta untuk kembali melakukan tes swab.

"Kalau statusnya (masih) positif, maka belum bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan," ungkapnya.

Aturan mengenai tes swab pasangan calon telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020. Sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 50A, setiap bakal pasangan calon harus melakukan pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebelum masa pendaftaran dan hasilnya dinyatakan negatif.

Hasil pemeriksaan tes swab berlaku paling kurang sampai dengan jadwal pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika. Kemudian, hasil tes swab harus diserahkan pada saat pendaftaran.

Hasyim menjelaskan kasus positif pada pasangan calon sebelum menjalani tes kesehatan, bisa berdampak molornya sejumlah tahapan Pilkada 2020.

"Misal, penetapan calon 23 September, ada calon yang positif Covid, kalau pemeriksaan kesehatannya mundur, maka ada konsekuensi penetapan calonnya mundur," ungkapnya.

"Demikian juga pengundian nomor urut mundur, maka dengan begitu kesempatan untuk berkampanye juga berkurang. Itu berkaitan dengan apabila calon ini positif Covid," ujar Hasyim menambahkan.

Dalam diskusi yang sama, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mewanti-wanti agar KPU menerapkan protokol kesehatan saat pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September 2020.

Titi mengatakan, biasanya proses pendaftaran bakal pasangan calon turut mengundang animo masyarakat atau para pendukung bakal calon. Oleh karena itu, menurut Titi, KPU harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

"Prosedur dan tata cara mekanisme pencalonan wajib mematuhi protokol kesehatan. Ini harus terinternalisasi terhadap semua kontestan, semua pihak yang akan berinteraksi dalam proses pencalonan," kata Titi.

Menurut Titi, hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi KPU. Apalagi, saat ini, tingkat kepatuhan masyarakat dalam menjalani protokol kesehatan juga sudah cukup rendah.

KPU, kata dia, juga harus mengharmonisasikan aturan-aturan tersebut ke masing-masing bakal calon yang akan mendaftar.

"Kita lihat, beberapa deklarasi bakal calon, itu cenderung sudah mulai abai akan protokol kesehatan," tutur Titi.

"Karena animo selebrasi yang sangat kuat, ingin beri dukungan dan citra bahwa bakal calon dapat support besar dari publik, akhirnya ada kecenderungan abai protokol kesehatan," kata dia menambahkan.

KPU sebetulnya sudah menyusun aturan mengenai proses pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada 2020 di tengah situasi pandemi Covid-19.

Sejumlah aturan itu di antaranya, berkas pendaftaran dibungkus bahan yang tahan terhadap zat cair, penyemprotan disinfektan terhadap berkas saat diterima, mengenakan masker, pengecekan suhu tubuh.

KPU juga melarang pihak yang tidak berkepentingan dalam pendaftaran untuk hadir, menggunakan sistem antrean dan jaga jarak, hingga membatasi jumlah orang di tempat penyerahan berkas.

Selain itu, partai politik atau bakal pasangan calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU setempat untuk menampaikan rencana waktu mendaftar. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • KPU: Pasangan Calon yang Akan Tes Kesehatan Harus Bebas Covid
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    02 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    03 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    04 Masih Ada Hujan di Riau
    05 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    06 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    07 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    08 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    09 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    10 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    11 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    12 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
    13 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    14 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    15 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    16 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
    17 Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
    18 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    19 Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    20 Wujudkan Misi Untuk Kesejahteraan Umat, BRK Syariah Buka Sentra UMKM di Kantor Arifin Ahmad
    21 PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir
    22 BPS Umumkan Rilis Ekspor Riau Periode Maret 2024
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau