Ketua KPK Firli Bahuri Akan Jalani Sidang Etik Hari Ini
Selasa, 25-08-2020 - 09:03:48 WIB
Ketua KPK FIrli Bahuri mengaku menyewa sendiri helikoper swasta saat ziarah, bukan hasil gratifikasi. (Foto: ANTARA FOTO)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan bakal menghadiri sidang etik dugaan gaya hidup mewah berupa penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi, Selasa (25/8). Ia mengatakan akan memanfaatkan sidang sebagai ruang untuk klarifikasi atas apa yang telah dituduhkan terhadapnya.

"Saya akan hadiri karena sidang ini kegiatan yang dilakukan sebagai wujud amanat Undang-undang. Mekanisme ini pun merupakan kegiatan untuk klarifikasi dan menjelaskan secara detail obyek permasalahannya. Saya sangat menghargai proses ini," kata Firli dalam keterangannya, Senin (24/8) malam.

Firli menampik telah menerapkan gaya hidup mewah sebagaimana aduan yang dilayangkan masyarakat kepada Dewan Pengawas KPK. Penggunaan helikopter, kata dia, demi kebutuhan dan kecepatan tugas sebagai pimpinan lembaga antirasuah.

Pun, lanjutnya, hal tersebut dilakukan dengan menyewa, bukan hasil penerimaan hadiah atau gratifikasi.

"Saya gunakan uang gaji saya untuk mendukung kelancaran dan kemudahan tugas-tugas. Saya sewa dan saya sudah jelaskan kepada Ketua Dewas Pak Tumpak [Hatorangan Panggabean]," imbuhnya.

Dewas KPK mengagendakan persidangan etik terhadap Firli atas laporan dugaan gaya hidup mewah pada hari ini. Jenderal polisi bintang tiga itu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

Agenda sidang yang dilakukan Dewas KPK ini menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang membuat dua laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik Firli.

Pertama, soal ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan dan kedua soal gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.

Boyamin mengungkapkan telah menerima surat dari Dewas KPK untuk menjadi saksi dalam sidang. Ia mengaku bakal memenuhi panggilan.

Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril berujar kasus dugaan etik Firli ini bisa menjadi pembuktian soal kualitas Dewas KPK.

"Ada harapan untuk 5 anggota Dewas yang dibangga-banggakan integritas dan kinerja mereka. Kasus ini bisa menjadi pembuktian apakah Dewas yang ada di UU KPK baru itu bisa berfungsi dengan baik atau tidak," tutur Oce saat dikonfirmasi.

Ia tidak ingin berspekulasi jauh mengenai sanksi yang nantinya akan diberikan terhadap Firli. Namun jika mengacu kepada Peraturan Dewan Pengawas, terang dia, terdapat sejumlah opsi hukuman.

"Sanksi berat, ringan, atau sedang itu diukur dari dampak perilaku terhadap beberapa hal. Misal, dia hanya berdampak kepada lembaga KPK itu dianggap pelanggaran ringan dan sedang. Kalau dia berdampak kepada kerugian negara itu baru berat," terang dia.

Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, sanksi ringan berupa teguran lisan dengan masa berlaku hukuman selama 1 bulan; Teguran Tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama 3 bulan; dan Teguran Tertulis II dengan masa berlaku hukuman selama 6 bulan.

Sedangkan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan; pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan; dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.

Ada pun sanksi berat terhadap pimpinan KPK berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan dan diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Ketua KPK Firli Bahuri Akan Jalani Sidang Etik Hari Ini
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
    02 Pj Gubri SF Hariyanto Apresiasi Semua Pihak Jalur Mudik di Riau Lancar
    03 Rayo Onom di Baserah, Kadisbud Riau: Segera Daftarkan Buah Golek untuk Warisan Budaya
    04 Indonesia Serukan Deeskalasi Konflik di Timur Tengah
    05 Cuaca Cerah Berawan namun Tetap Waspada Hujan disertai Angin Kencang dan Petir
    06 BMKG Pekanbaru Rilis Cuaca Ekstrem di Riau Hingga Tanggal 21 April
    07 Pj Gubri SF Hariyanto Rayakan "Ayi Ayo Onam" Bersama Ribuan Masyarakat Kampar
    08 Gagalkan Pencurian Aset Pemprov Riau, Tujuh Anggota Satpol PP dapat Penghargaan
    09 Pembiayaan Gadai Emas Lebih Murah di BRK Syariah, Ujrahnya Hanya Rp.6.000 per Gram
    10 Pj Gubri Carikan Solusi Kemacetan Persimpang SKA
    11 Meski Cerah Berawan Namun Tetap Waspada Hujan disertai Angin Kencang dan Petir
    12 Pemprov Selesaikan 94 Persil Pembebasan Lahan Masyarakat Untuk Pembangunan Flyover Panam
    13 Pj Gubri Pastikan Riau Telah Siap Untuk Gernas BBI/BBWI 2024
    14 Tindaklanjuti Aduan THR, Disnakertrans Riau akan Turunkan Tim Pengawas
    15 PBB Cemas Situs Nuklir Iran Jadi Target Empuk Balas Dendam Israel
    16 Harga Minyak 'Mendidih' Usai Israel Pertimbangkan Balas Serangan Iran
    17 Anggap Kekalahan Indonesia Kontroversial, Erick Thohir Kirim Surat Protes ke AFC
    18 Pemprov Riau Tak Berlakukan WFH ASN
    19 Pj Gubri SF Hariyanto Pimpin Apel Pagi Bersama Usai Libur Lebaran
    20 Waspada Ada Potensi Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau.
    21 Meski Bermain Agresif Timnas U23, Harus Terima Kekalahan
    22 ASN Pemko Pekanbaru Jangan Tambah Cuti Lebaran 2024
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau