JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani menjanjikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dilakukan secara hati-hati dan transparan. Meski begitu, kalangan buruh bertekad tetap menentang perundangan ini.
"Pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan secara cermat, hati-hati, transparan, terbuka," ujar Puan, dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang I Tahun 2020-2021 dalam rangka penyampaian pidato Presiden RI mengenai RUU APBN 2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8).
"Hal ini dilakukan agar UU yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat untuk menjaga kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia," lanjutnya.
Di sisi lain, Puan menegaskan bahwa DPR tetap bisa bekerja menjalankan fungsi legislasi meskipun dihadapkan pada pandemi Covid-19. Pihaknya telah mengupayakan agar pelbagai rapat DPR bisa digelar secara virtual.
"Dengan mempertimbangkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan kebutuhan untuk melaksanakan tugas legislasi secara maksimal, DPR RI mengesahkan metode rapat virtual melalui Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang," kata dia.
Puan juga menyatakan DPR bersama Pemerintah dan DPD telah mengevaluasi Prolegnas Prioritas 2020 tahun 2019-2020 agar capaian fungsi legislasi lebih realistis dan terukur.
Diketahui, daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020 diubah menjadi 37 RUU, setelah 16 RUU dikeluarkan dari daftar, 3 RUU ditambahkan, serta dua RUU pengganti RUU lama. RUU Ciptaker sendiri masuk dalam prolegnas prioritas itu.
Menurut Puan, DPR telah berencana akan menyelesaikan seluruh RUU yang ada dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 itu.
"Tentu dengan tetap memperhatikan skala prioritas, sehingga kebutuhan hukum bagi NKRI dapat dipenuhi," ujar dia.
Saat pidato kenegaraan itu berlangsung, ratusan orang dari elemen buruh, petani, mahasiswa, aktivis perempuan berdemo menentang RUU Ciptaker di berbagai daerah, termasuk di depan Gedung DPR/MPR, Jumat (14/8). Mereka sebelumnya melakukan long march dari Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Humas Gerakan Buruh Bersama Rakyat Jumisih menyebut DPR sudah mengingkari janji untuk tidak melakukan pembahasan RUU Ciptaker alias RUU Omnibus Law Cilaka di masa reses. Hal ini menjadi bukti kuat buruknya negara menghargai daulat rakyat.
"Kepentingan orang-orang yang sudah terlampau kaya, tampak lebih dilayani oleh penyelenggara negara," cetusnya, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/8).
"Demi tetap menjaga api perlawanan terhadap ketidakadilan yang terkandung dalam proklamasi kemerdekaan, kami bagian dari elemen rakyat menuntut kepada pemerintah untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law Cilaka," lanjut dia.
Menurut Jumisih, RUU ini mesti dilawan karena merugikan kalangan buruh, petani, rakyat miskin.
Bagi buruh, katanya, baik itu buruh kerah putih maupun kerah biru, RUU Ciptaker merupakan ancaman karena melanggengkan sistem kerja kontrak dan outsourcing, upah murah, meminimalisasi hak cuti.
Bagi buruh perempuan, RUU ini tak melindungi hak reproduksi karena menyingkirkan hak cuti haid, cuti keguguran atau melahirkan.
Bagi petani, kata Jumisih, Omnibus Law Cilaka semakin menjauhkan petani dari tanahnya karena pemerintah lebih memilih untuk memanjakan korporasi dengan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dalam jangka waktu yang panjang.
"Karenanya, Omnibus Law Cilaka justru merenggut kemerdekaan bagi warganya sendiri," ujar dia.
Terkait salah satu elemen buruh yang bergabung dalam tim kerja RUU Ciptaker di DPR, Jumisih mengaku prihatin.
"Sangat disayangkan kondisi ini," aku dia, "Tapi semua adalah bagian dari upaya untuk merubah kondisi menjadi lebih baik."
Diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ikut bergabung lagi dalam pembahasan RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan dan sepakat membentuk tim kerja dengan DPR.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan keikutsertaan itu dilakukan karena buruh kembali diberi ruang dalam pembahasan pasal demi pasal RUU Cipta Kerja. Meski demikian, pihaknya mengaku tetap memperjuangkan hak-hak para buruh.
Dari elemen mahasiswa, Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (BEM DIY) berdemo menentang RUu Ciptaker di kompleks Kantor Gubernur DIY, pada Jumat (14/8).
"RUU Cipta Kerja tidak memberikan jaminan akan tersedianya lapangan kerja yang mengedepankan hak-hak tenaga kerja," kata Wakil Ketua Forum BEM DIY, Pancar Setia Budi Ilham Mukaromah.
Selain itu, kata dia, Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini juga mengesampingkan jaminan keberlanjutan lingkungan, dengan penyederhaan izin AMDAL dan aturan pertambangan.
Sementara, Agus Suprayitno, selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY, yang menemui para mahasiwa berdalih bahwa Pemda tak mampu berbuat banyak selain mendengarkan dan menyampaikan aspirasi tersebut ke instansi-instansi terkait.
"Harapan kami ada yang penyampaian secara tertulis ke kami. Selain itu, mereka juga konsekuen bahwa apa yang disampaikan sesuai yang tertulis saja," tuturnya. (CNI)
Komentar Anda :