Jokowi Terbitkan Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Rabu, 05-08-2020 - 18:26:02 WIB
Presiden Jokowi menegaskan sanksi pelanggar protokol mulai dari teguran lisan/tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penutupan sementara usaha. (Kris / Biro Pers Setpres)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres yang diteken Jokowi pada 4 Agustus 2020 itu mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Dalam poin 5 mengatur sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

"Sanksi sebagaimana dimaksud berupa: teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," seperti dikutip dari salinan Inpres, Rabu (5/8).

Protokol kesehatan yang harus dipatuhi meliputi penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Inpres itu menjelaskan bahwa sanksi berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud adalah perkantoran, usaha, dan industri, sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, pasar modern dan tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran, pedagang kaki lima, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas layanan kesehatan.

"Ketentuan ini juga berlaku di area publik yang dapat menimbulkan kerumunan massa dan tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," katanya.

Penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan ini diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur, bupati, atau wali kota dengan menyesuaikan kearifan lokal dari masing-masing daerah.

Dalam Inpres juga mengatur ketentuan sosialisasi informasi atau edukasi cara pencegahan dan pengendalian covid-19 dengan melibatkan partisipasi masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Jokowi Terbitkan Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 PBB Cemas Situs Nuklir Iran Jadi Target Empuk Balas Dendam Israel
    02 Harga Minyak 'Mendidih' Usai Israel Pertimbangkan Balas Serangan Iran
    03 Anggap Kekalahan Indonesia Kontroversial, Erick Thohir Kirim Surat Protes ke AFC
    04 Pemprov Riau Tak Berlakukan WFH ASN
    05 Pj Gubri SF Hariyanto Pimpin Apel Pagi Bersama Usai Libur Lebaran
    06 Waspada Ada Potensi Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau.
    07 Meski Bermain Agresif Timnas U23, Harus Terima Kekalahan
    08 ASN Pemko Pekanbaru Jangan Tambah Cuti Lebaran 2024
    09 STY Optimis Hadapi Qatar Malam Ini
    10 Menteri PANRB: Pelayanan Publik Tetap WFO 100 Persen
    11 Antispiasi Kemacetan Puncak Arus Balik Libur Idulfitri di Riau, Semua Loket Pintu Tol Dibuka
    12 Cuaca Cendrung Berawan dan Ada Potensi Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau.
    13 Bapenda Riau Bebaskan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya
    14 Pasca Libur Lebaran, Pj Sekda Riau Minta Kepala OPD Laporkan ASN yang Lakukan WFH
    15 Pemprov Riau akan Gelar Apel Bagi ASN Work From Office
    16 Ribuan Masyarakat Saksikan Festival Perahu Beganduang di Lubuk Jambi Kuansing
    17 Libur, Waspada Hujan di Sebagian Besar Wilayah Riau
    18 Penyeberangan Dumai-Rupat Padat, Dishub Riau Imbau Masyarakat Atur Rencana Kepulangan.
    19 Libur Lebaran, Riau Aman Karhutla
    20 Tiga Hari Arus Mudik Lebaran, 154 Penerbangan Beroperasi di Bandara SSK II Pekanbaru
    21 Setia di Ladang Minyak, PHR Apresiasi Para Pekerja Blok Rokan yang Siaga Saat Lebaran
    22 Akhir Pekan Cuaca Cerah Berawan, Tapi Tetap Ada Hujan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau