Kemenhub Kaji Hapus Syarat Rapid Test Bagi Penumpang Pesawat
Selasa, 04-08-2020 - 17:01:48 WIB
Kajian tengah dilakukan Satgas Covid-19. Ilustrasi.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tengah mengkaji menghapus syarat wajib rapid test dan PCR (swab) bagi calon penumpang pesawat.


Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengakui tengah membahas kemungkinan penghapusan wajib rapid atau swab test untuk calon penumpang transportasi udara dengan Gugus Tugas dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

Namun, Novie enggan berkomentar mengenai kapan dan akan seperti apa protokol pengganti kebijakan terkait. Pasalnya, kewenangan penuh ada di Satgas Covid-19.

Sebagai pelaksana, Kementerian Perhubungan sambung Novie, siap melaksanakan jika memang ketentuan rapid atau swab test akan dihapuskan.

"Masih dalam pembahasan dan itu bukan kewenangan kami. Itu kewenangan di Gugus Tugas atau Satgas, kami hanya melaksanakan saja," ucapnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/8).


Redaksi telah menghubungi Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum merespons.

Diketahui, calon penumpang pesawat diwajibkan menyertakan hasil rapid/swab test untuk seluruh penerbangan.

Peraturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Cvodi-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

SE terkait berbunyi: Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara harus menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari, atau; Menunjukkan surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Sementara, untuk mereka yang tidak memiliki fasilitas test rapid atau swab, diharuskan menunjukkan surat keterangan bebas gejala covid-19, seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas.


Selain itu, pemerintah juga mengharuskan setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan, termasuk menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

Calon penumpang juga diharuskan mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler melalui tautan berikut untuk Android, dan tautan berikut untuk iOS. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Kemenhub Kaji Hapus Syarat Rapid Test Bagi Penumpang Pesawat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    02 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    03 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    04 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    05 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    06 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    07 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    08 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
    09 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    10 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    11 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    12 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
    13 Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
    14 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    15 Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    16 Wujudkan Misi Untuk Kesejahteraan Umat, BRK Syariah Buka Sentra UMKM di Kantor Arifin Ahmad
    17 PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir
    18 BPS Umumkan Rilis Ekspor Riau Periode Maret 2024
    19 Tim Komisi II DPR RI Kunker di Riau
    20 Pengusaha Buka-bukaan Biang Kerok Gula Langka dan Mahal di Ritel
    21 STY Belum Puas Usai Bawa Indonesia ke Perempat Final Piala Asia U-23
    22 Jalankan Program Satu Guru Hafidz Satu Desa, Riau Telah Miliki 34.271 Hafidz dan Hafidzah
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau