Koalisi Sipil Desak Transparansi Perpres TNI soal Teroris
Senin, 03-08-2020 - 11:56:49 WIB
Prajurit TNI saat Latihan Peperangan Laut di Pulau Damar, Kepulauan Seribu, Jakarta, 30 Juni 2020. (ANTARA FOTO)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta dengan tegas agar Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan DPR melakukan pembahasan secara terbuka terkait Peraturan Presiden (Perpres) Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

Koalisi masyarakat sipil ini adalah sejumlah organisasi nonpemerintah yang terdiri atas Imparsial, KontraS, Elsam, PBHI, Setara Institute, HRWG, YLBHI, Public Virtue Institute , ICW, LBH Pers, LBH Jakarta, ICJR, Perludem, Pilnet Indonesia

Mereka menuntut keterbukaan itu agar bisa mengakomodasi seluruh aspirasi masyarakat berkaitan dengan perpres tersebut.

"Kami mendesak kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan pembahasan rancangan Perpres tersebut secara terbuka," kata salah satu anggota koalisi dari Imparsial, Al Araf, melalui rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (3/8) pagi.

Lagi pula kata Al Araf, pemerintah dan DPR mestinya sangat berhati-hati dalam membahas rancangan Perpres tersebut. Menurutnya bukan tak mungkin rancangan perpres yang pembahasannya tak melibatkan masyarakat justru akan membahayakan kehidupan negara hukum, HAM, dan demokrasi di Indonesia.

Al Araf mengatakan pihaknya pun meminta agar pemerintah bisa menyampaikan draf rancangan Perpres yang disebut-sebut sudah jadi, dan segera disahkan itu kepada publik. Apalagi selama ini, pembahasan bahkan draf Perpres tersebut memang tak dibuka secara utuh kepada publik.

"Pemerintah dan DPR tidak boleh menutup-tutupi rancangan Perpres yang telah selesai tersebut dari masyarakat," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Al Araf juga menyampaikan sejumlah poin yang mestinya terkandung di Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme itu. Menurut dia dalam Perpres itu harusnya ada sejumlah substansi yang terkandung dalam setiap bulir pasal yang hendak disahkan. Salah satu contoh, kata Al Araf, berkaitan dengan tugas TNI dalam menjalankan operasi militer selain perang untuk mengatasi aksi terorisme. Untuk hal ini, kata dia, fungsi TNI harus sebatas penindakan.

"Fungsi penindakan itu sifatnya hanya terbatas yakni untuk menangani pembajakan pesawat, kapal atau terorisme di dalam kantor perwakilan negara sahabat," kata Al Araf.

Menurut dia, meski terlibat dalam penanganan terorisme TNI ini tidak perlu ikut dalam penanganan terorisme yang ada pada objek vital strategis. Bahkan, dalam hal ancaman terorisme terhadap presiden pun sifatnya harus aktual, yakni ketika terjadi aksi terorisme dan bukan pada saat perencanaan. Selain itu eskalasi ancaman tinggi harus dimaknai terjadi pada saat darurat militer, bukan pada kondisi tertib sipil.

Tak hanya itu, kata Al Araf, penggunaan dan pengerahan TNI dalam aksi penanganan terorisme juga harus berdasar pada keputusan politik negara yakni keputusan Presiden dengan pertimbangan DPR. Hal ini kata dia, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Keputusan itu harus dibuat secara tertulis oleh Presiden sehingga jelas tentang maksud, tujuan, waktu, anggaran, jumlah pasukan dalam pelibatannya," kata dia.

Selain itu, pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme di dalam negeri juga harus menjadi pilihan terakhir, yakni ketika kapasitas penegak hukum sudah tak bisa mengatasinya. Tak hanya itu, pelibatan TNI juga sifatnya sementara dan dalam jangka waktu tertentu.

"Pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme tidak boleh bersifat permanen karena tugas utama TNI sejatinya adalah dipersiapkan untuk menghadapi perang," kata dia.

Dia juga mengatakan, Pelibatan TNI harus tunduk pada norma hukum dan HAM yang berlaku. Konsekuensinya seluruh prajurit TNI yang terlibat dalam mengatasi aksi terorisme di dalam negeri harus tunduk pada KUHAP, KUHP, dan Undang-undang HAM. Mereka pun menyorot soal penggunaan anggaran dari TNI yang berasal dari APBN sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU TNI.

"Pendanaan di luar APBN untuk TNI (APBD dan anggaran lainnya) memiliki problem akuntabilitas dan menimbulkan beban anggaran baru di daerah yang sudah terbebani dengan kebutuhan membangun wilayahnya masing masing," kata dia. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Koalisi Sipil Desak Transparansi Perpres TNI soal Teroris
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Respon Keluhan Masyarakat, Pemko Pekanbaru Lelang Lagi Overlay 6 Ruas Jalan
    02 Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
    03 Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
    04 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    05 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    06 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    07 Masih Ada Hujan di Riau
    08 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    09 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    10 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    11 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    12 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    13 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    14 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    15 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
    16 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    17 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    18 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    19 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
    20 Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
    21 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    22 Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Dan Angin Kencang
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau