Djoko Tjandra Resmi Ditahan di Rutan Cabang Djoko Tjandra Resmi Ditahan di Rutan Cabang Salemba
Jumat, 31-07-2020 - 21:44:49 WIB
Bareskrim Mabes Polri telah mengeksekusi buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung pada Jumat (31/7) malam.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Bareskrim Mabes Polri resmi mengeksekusi buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra ke Kejaksaan pada Jumat (31/7) malam. Djoko Tjandra akan ditahan di Rutan Cabang Salemba Bareskrim Polri.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, serah terima juga melibatkan Kementerian Hukum dan HAM dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 

"Telah dilaksanakan eksekusi oleh JPU, maka mulai malam ini Djoko Tjandra menjadi warga binaan," ujar Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, di Bareskrim, Jumat (31/7).

"Penempatan yang bersangkutan di rutan Mabes Polri Cabang Salemba," ujar Reynhard.

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit menyebut penahanan di Rutan Mabes Polri sekaligus memudahkan pemeriksaan lanjutan. 

"Kegiatan 1x24 sebagaimana kita lakukan pemeriksaan kesehatan rapid dan swa (kepada Djoko Tjandra)," ujar Listyo.

Penyerahan Djoko Tjandra ke Kejaksaan dilakukan tepat satu hari usai ditangkap kepolisian di Malaysia dan berada di Indonesia sejak Kamis (30/7) malam kemarin.

Jejak langkah Djoko Tjandra hingga ditangkap oleh kepolisian penuh dengan kontroversi dan berjalan sangat panjang. Djoko diketahui menjadi buronan polisi sekitar 11 tahun usai berhasil kabur dari jerat hukum pada tahun 2009 lalu.

Awalnya, Djoko divonis bebas karena perbuatannya dalam kasus Bank Bali bukan tindak pidana melainkan perdata pada 2000 silam. Meski begitu, Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan bebas Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA) pada 2008 lalu atau delapan tahun usai vonis bebas.

MA lantas memutuskan untuk menerima PK yang diajukan oleh jaksa. Majelis hakim menyatakan Djoko dinyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp546,1 miliar dirampas untuk negara.

Namun, eksekusi keputusan itu tak berlangsung mulus. Sehari sebelum vonis dibacakan, Djoko Tjandra melarikan diri ke luae negeri. Sejumlah pihak menduga Djoko Tjandra bersembunyi di Papua Nugini. Ia lantas masuk dalam pencarian orang (DPO) alias buron.

Setelah belasan tahun dalam pelarian, Djoko Tjandra lantas menghebohkan publik beberapa waktu belakangan ini. Dia diketahui berada di Jakarta pada bulan Juni 2020. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut Djoko Tjandra datang ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK pada 8 Juni lalu.

Sebelum mendaftarkan PK, Djoko Tjandra diketahui sempat membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Meskipun demikian, keberadaan Djoko Tjandra kembali tak terdeteksi oleh petugas.

Kepolisian menangkap Djoko Tjandra di Malaysia pada Kamis (31/7). Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit mengatakan ada kerja sama antara Polri dengan Kepolisian Malaysia sehingga Djoko berhasil ditangkap.

Kapolri Jendral Idham Aziz menjanjikan proses hukum terhadap Djoko Tjandra akan dilakukan secara transparan dan tak akan ditutupi bagi publik.

Ia memandang upaya tersebut merupakan komitmen kepolisian untuk selalu transparan dan objektif untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Proses hukum Djoko Tjandra akan terus dikawal. Terbuka dan transparan serta tidak akan ditutup-tutupi," kata Idham. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Djoko Tjandra Resmi Ditahan di Rutan Cabang Djoko Tjandra Resmi Ditahan di Rutan Cabang Salemba
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    02 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    03 Masih Ada Hujan di Riau
    04 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    05 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    06 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    07 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    08 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    09 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    10 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    11 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
    12 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    13 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    14 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    15 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
    16 Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
    17 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    18 Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    19 Wujudkan Misi Untuk Kesejahteraan Umat, BRK Syariah Buka Sentra UMKM di Kantor Arifin Ahmad
    20 PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir
    21 BPS Umumkan Rilis Ekspor Riau Periode Maret 2024
    22 Tim Komisi II DPR RI Kunker di Riau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau