Syarat Daerah Ditetapkan Zona Merah Corona di Indonesia
Selasa, 28-07-2020 - 09:19:57 WIB
Ilustrasi.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Pemerintah mengumumkan 53 wilayah kabupaten/kota masuk zona merah Covid-19 atau wilayah dengan risiko penularan tinggi di Indonesia pada Senin (27/7). Jumlah ini bertambah dari 35 daerah zona merah Covid-19 pada pekan lalu.

Ada empat zona risiko wilayah persebaran virus corona yang ditetapkan pemerintah, yakni zona merah untuk risiko tinggi, zona oranye untuk risiko sedang, zona kuning untuk risiko rendah, dan zona hijau untuk tak terdampak.

Untuk kabupaten/kota yang masuk zona oranye bertambah dari 169 pada pekan lalu menjadi 185 kabupaten/kota.

Sementara untuk wilayah yang termasuk zona kuning terdapat 182 kabupaten/kota. Sedangkan untuk wilayah yang masuk zona hijau yakni tidak ada kasus sebanyak 51 kabupaten/kota dan tidak terdampak sebanyak 43 kabupaten/kota.

Penentuan zona risiko persebaran virus corona tersebut ditentukan berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat menggunakan skoring dan pembobotan.

Dikutip dari situs resmi covid19.go.id, terdapat tiga indikator untuk menentukan zonasi risiko suatu wilayah, yakni indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan indikator pelayanan kesehatan.

Masing-masing indikator itu memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Untuk indikator epidemiologi terdapat 10 syarat sebagai berikut:

1. Penurunan jumlah kasus positif pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
2. Penurunan jumlah kasus kontak erat dan suspek pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
3. Penurunan jumlah meninggal kasus positif pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
4. Penurunan jumlah meninggal kasus kontak erat dan suspek pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
6. Penurunan jumlah kasus kontak erat dan suspek yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
7. Persentase kumulatif kasus sembuh dari seluruh kasus positif
8. Kenaikan jumlah selesai pemantauan dari kasus kontak erat dan suspek selama 2 minggu terakhir
9. Laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk
10. Mortality rate kasus positif per 100.000 penduduk

Sementara indikator surveilans kesehatan masyarakat diukur dari jumlah pemeriksaan sampel diagnosis yang meningkat selama dua minggu terakhir dan positivity rate rendah dengan target kurang dari 5 persen. Positivity rate merupakan rasio jumlah orang yang dites corona dengan hasil positif yang diperoleh.

Untuk indikator pelayanan kesehatan salah satunya diukur dari jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS rujukan yang menampung lebih dari 20 persen jumlah pasien positif corona yang dirawat di RS.

Selain itu juga berdasarkan jumlah tempat tidur di RS rujukan yang mampu menampung lebih dari 20 persen jumlah kasus kontak erat, suspek, dan pasien positif corona di RS.

Sumber data yang digunakan untuk menghitung indikator itu berasal dari data kasus positif dan pemeriksaan laboratorium berdasarkan data surveilans Kementerian Kesehatan.

Sementara untuk data pasien kontak erat, suspek, dan kapasitas pelayanan RS, diperoleh dari data RS online di bawah koordinasi Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes.

Dari indikator tersebut, selanjutnya dilakukan skoring dan pembobotan yang kemudian dijumlahkan untuk mengetahui zona risiko di tiap wilayah.

Dikutip dari tayangan di akun Youtube BNPB 8 Juni lalu, pembobotan ini dihitung dengan kategori sebagai berikut:

1. Zona merah (0-1,8)
2. Zona oranye (1,9-2,4)
3. Zona kuning (2,5-3)
4. Zona hijau (tidak tercatat kasus positif corona)

(CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Syarat Daerah Ditetapkan Zona Merah Corona di Indonesia
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    02 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    03 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    04 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    05 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    06 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    07 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    08 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
    09 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    10 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    11 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    12 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
    13 Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
    14 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    15 Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    16 Wujudkan Misi Untuk Kesejahteraan Umat, BRK Syariah Buka Sentra UMKM di Kantor Arifin Ahmad
    17 PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir
    18 BPS Umumkan Rilis Ekspor Riau Periode Maret 2024
    19 Tim Komisi II DPR RI Kunker di Riau
    20 Pengusaha Buka-bukaan Biang Kerok Gula Langka dan Mahal di Ritel
    21 STY Belum Puas Usai Bawa Indonesia ke Perempat Final Piala Asia U-23
    22 Jalankan Program Satu Guru Hafidz Satu Desa, Riau Telah Miliki 34.271 Hafidz dan Hafidzah
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau