Beda RUU HIP dan BPIP: Jumlah Pasal Hingga Komunisme
Jumat, 17-07-2020 - 11:57:12 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyerahkan konsep RUU BPIP kepada Ketua DPR Puan Maharani.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) usulan DPR hanya berumur jagung. Tidak sampai disahkan menjadi undang-undang dan bahkan tak sempat dibahas oleh DPR dengan pemerintah.

Pemerintah lebih memilih mengajukan Rancangan Undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) ketimbang membahas RUU HIP yang menuai penolakan dari banyak pihak. Konsep RUU BPIP sudah diserahkan pemerintah kepada DPR pada Kamis kemarin (16/7).

Saat serah terima konsep tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada sejumlah perbedaan di antara dua RUU, salah satunya berkaitan dengan komunisme.

"Kalau kita bicara pembinaan dan pengembangan ideologi Pancasila, maka TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu harus menjadi pijakannya, salah satu pijakan pentingnya. Itu ada di dalam RUU ini menjadi menimbang butir kedua," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7).

TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 mengatur tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) serta larangan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Diketahui, ketiadaan TAP MPRS itu dalam RUU HIP jadi salah satu faktor berbagai kelompok, terutama ormas Islam menolak.

RUU BPIP, kata Mahfud, menegaskan bahwa Pancasila yang diakui adalah yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Pernyataan ini menjawab keresahan publik atas konsep Ekasila dan Trisila yang diatur dalam Pasal 7 RUU HIP.

Mahfud berkata Pancasila yang diakui berisi sila Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, serta Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

"Perumusan Pancasila kita kembali apa yang dulu dibacakan oleh Bung Karno pada tanggal 18 Agustus tahun 1945, yaitu Pancasila yang sekarang tertuang di dalam pembukaan dengan lima sila," ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan dua RUU tersebut juga berbeda dari segi susunan. RUU BPIP terdiri dari 7 bab dan 17 pasal, sedangkan RUU HIP berisikan 10 bab dan 60 pasal.

Puan memastikan RUU BPIP tak akan mencantumkan sejumlah pasal kontroversial dari RUU HIP. Pembahasannya pun akan melibatkan publik, sehingga ia meminta polemik RUU HIP untuk segera dihentikan.

"Segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini terkait dengan RUU HIP sudah dapat kita akhiri dan kita kembali hidup rukun dan damai," ucap Puan.

Jalan Masih Panjang

Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin menyampaikan perjalanan RUU BPIP sebagai pengganti RUU HIP masih panjang. RUU ini masih harus dibawa ke tingkat paripurna untuk diperkenalkan secara resmi kepada fraksi-fraksi.

Sementara saat ini DPR sudah memasuki masa reses hingga 13 Agustus mendatang. Paripurna terdekat yakni pada 14 Agustus, bertepatan dengan sidang tahunan MPR.

Setelah dibacakan di sidang paripurna, RUU BPIP akan diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg). Usai Baleg membahas substansi dan pergantian judul, RUU itu akan kembali dibawa ke paripurna.

"Baru kita announce tentang usulan pemerintah itu setelah dibahas di Baleg untuk menjadi usulan DPR dengan perubahan-perubahan yang dimasukan dari pemerintah dengan menampung aspirasi masyarakat," ujar Aziz di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7). (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Beda RUU HIP dan BPIP: Jumlah Pasal Hingga Komunisme
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pegadaian Bersama Kementerian BUMN Kembali Buka Relawan Bakti BUMN Batch V
    02 13 Mei 2024 Jemaah Riau Mulai Masuki Asrama Haji Batam, Berikut Jadwalnya
    03 MTQ XLII Riau di Kota Dumai Bakal Dimeriahkan Pawai Taaruf dan Bazar
    04 Pj Ketua TP PKK Riau Bangga Melihat Semangat Juang Kader Posyandu Pekanbaru
    05 Pemerintah Segera Bentuk Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online
    06 PT Pegadaian Kembali Buka Lowongan untuk Lulusan IT
    07 Program Pencegahan Stunting PHR di Riau Sasar 11.340 Penerima Manfaat
    08 Banyak Ditemukan Pendangkalan Parit, PUPR Pekanbaru Maksimalkan Normalisasi
    09 Iran Ubah Strategi, Siap Pakai Nuklir untuk Ladeni Israel
    10 Penyebab Harga Gula Naik Jadi Rp17.500 per Kg
    11 2 Cara Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia U-23
    12 Pemprov Riau Pekan Depan Mulai Perbaiki Jalan Rusak di Pekanbaru
    13 Terkait Pengembangan Rest Area Tol Permai, Pj Sekdaprov Riau Harap BUMD Saling Bersinergi
    14 Akhir Pekan, Sebahagian Besar Wilayah Riau Masih Akan Diguyur Hujan
    15 MTQ XLII Tingkat Provinsi Riau, Diikuti 809 Peserta dari 12 Kabupaten Kota
    16 Menhub Beri Bantuan "By The Service" ke Pemprov Riau
    17 Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
    18 Gelar Halal Bi Halal, Edy Natar Kembali Ceritakan Perjalanan GSSB Riau
    19 Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
    20 Gebyar BBI/BBWI 2024, Pj Gubri Minta Dukungan Menteri Perhubungan
    21 Cacar Monyet Strain Baru di Kongo Ditemukan WHO, Disebut Lebih Mematikan
    22 Penerbangan di Beberapa Kota Iran Dihentikan Buntut Dari Serangan Israel ke Iran
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau