Syarat Rapid Test Digugat, Gugas Covid Diadukan ke Ombudsman
Selasa, 07-07-2020 - 09:58:06 WIB
Ilustrasi rapid test. (ANTARA FOTO)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dilaporkan ke Ombudsman RI terkait syarat rapid test bagi penumpang yang akan bepergian menggunakan transportasi publik di tengah pandemi virus corona (covid-19). Sebelumnya ia telah menggugat aturan syarat rapid test tersebut ke Mahkamah Agung.

Syarat rapid test ini tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 bagi penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat, kereta api, maupun kapal laut.

"Kami mengadukan Gugus Tugas ke Ombudsman terkait aturan perubahan kewajiban rapid test bagi penumpang transportasi umum seperti diatur dalam SE Nomor 9 Gugus Tugas," ujar pelapor, Muhammad Sholeh, melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (7/7).

Diketahui, ketentuan dalam Surat Edaran tersebut mengubah masa berlaku rapid test yang semula tiga hari menjadi 14 hari. Ketentuan ini berlaku pula untuk masa berlaku tes PCR yang semula tujuh hari menjadi 14 hari.

Sholeh tak mempermasalahkan masa berlaku tes tersebut. Namun menurutnya kewajiban rapid test itu menyusahkan penumpang yang akan bepergian.

"Meski sudah diubah dari tiga hari menjadi 14 hari tetap menyusahkan penumpang. Kami menuntut dihapus kewajiban rapid test, bukan diubah masa berlakunya," katanya.

Sholeh menilai, Gugus Tugas tak berwenang mengatur syarat penumpang. Menurutnya, ketentuan tentang penumpang yang akan bepergian di tengah pandemi menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

"Kebijakan rapid test berbiaya mahal ini sangat merugikan calon penumpang. Sebab tidak semua penumpang orang kaya," ucap Sholeh.

Ia juga mengkritik pihak maskapai penerbangan yang saat ini mengadakan rapid test dengan biaya murah. Sholeh khawatir rapid test itu sekadar menjadi kepentingan bisnis alih-alih kesehatan.

"Ini sangat berbahaya sebab maskapai bukan rumah sakit, bukan lab kesehatan, sehingga tidak berwenang menggelar rapid test," tuturnya.

Laporan ini disampaikan Sholeh pada Senin (6/7) sore secara daring. Ia meminta Ombudsman segera menginvestigasi syarat wajib rapid test bagi penumpang agar dihapus.

Sholeh sebelumnya telah menggugat kewajiban rapid test ke Mahkamah Agung (MA) dengan berpedoman pada SE Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020. Dalam Surat Edaran tersebut masih mengatur masa berlaku hasil rapid test negatif tiga hari dan tes PCR tujuh hari.

Tak lama muncul Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 yang mengubah masa berlaku hasil rapid test dan tes PCR menjadi 14 hari. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Syarat Rapid Test Digugat, Gugas Covid Diadukan ke Ombudsman
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Respon Keluhan Masyarakat, Pemko Pekanbaru Lelang Lagi Overlay 6 Ruas Jalan
    02 Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
    03 Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
    04 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    05 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    06 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    07 Masih Ada Hujan di Riau
    08 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    09 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    10 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    11 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    12 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    13 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    14 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    15 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
    16 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    17 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    18 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    19 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
    20 Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
    21 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    22 Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Dan Angin Kencang
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau