JAKARTA -- Para Menteri Koordinator di Kabinet Maju menggelar rapat untuk menindaklanjuti kemarahan Presiden Jokowi soal lambatnya penanganan Covid-19. Namun, tak ada pembahasan soal reshuffle dalam rapat itu.
Diketahui, Jokowi mengaku jengkel terhadap penanganan Covid-19 yang dinilai lamban, dalam sidang kabinet paripurna, 18 Juni. Video rapat ini kemudian diunggah pihak Istana pada Senin (29/6).
"Ini betul menindaklanjuti, sejalan paling tidak dengan apa yang disampaikan presiden agar bertindak cepat dan tepat," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melalui rekaman suara yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (30/6).
Rapat para Menko ini digelar pada Senin (29/6) siang atau sehari setelah video 'kemarahan' Jokowi disiarkan di akun YouTube resmi milik Sekretariat Kabinet.
Ada empat menko di kabinet Jokowi yakni Menkopolhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Saat ditanya terkait pernyataan presiden yang telah memikirkan rencana reshuffle kabinet jika Covid-19 tak tertangani dengan cepat, Mahfud mengaku tak membahas hal itu maupun kinerja para menteri.
"Kita tidak membahas soal reshuffle kabinet bagi menteri yang kurang tepat melangkah karena itu sepenuhnya adalah hak presiden. Sama sekali tidak menyinggung itu tadi," kata dia.
Dalam rapat bersama para Menko dan sejumlah jajaran kementerian/lembaga itu, Mahfud ingin memastikan percepatan penanganan Covid-19 dan penggunaan anggarannya yang tepat sasaran.
"Ini [kebijakan] dilaksanakan sebaik-baiknya untuk menyelamatkan 260 juta masyarakat Indonesia," kata dia.
Pada rapat itu, Mahfud juga mengaku telah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Agung serta Kapolri agar tetap mengawasi kinerja pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 dari sisi hukum.
"Kami sudah saling berdiskusi panjang bagaimana caranya agar ini benar dan tidak mengandung masalah-masalah hukum," kata dia.
"Sehingga nanti penegakan hukum itu tidak diombang-ambingkan oleh opini, tapi hukum demi hukum, demi kebenaran. hukum yang berlandaskan pada kepentingan untuk membangun kesejahteraan rakyat dan menyelamatkan rakyat," lanjut Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, menyebut pihaknya sudah lebih dulu menggelar rapat pendahuluan untuk menindaklanjuti arahan Presiden itu pada 22 Juni, atau empat hari setelah 'amarah' Jokowi itu.
"Tanggal 18 Juni sudah disampaikan, tapi baru beredar kemarin sore [diunggah]. Dan kita [sebenarnya] sudah mengadakan rapat untuk itu tanggal 22 yang lalu dengan forum yang tadi diperluas. Begitu," kata Mahfud. (CNI)
Komentar Anda :