Isi Lengkap Fatwa MUI Salat Jumat Dua Gelombang Tidak Sah
Rabu, 03-06-2020 - 10:47:10 WIB
Ilustrasi.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati bahwa pelaksanaan Salat Jumat dalam dua gelombang guna menyiasati jaga jarak selama masa pandemi virus corona (Covid-19) tidak sah.

Keputusan itu merujuk pada hasil Fatwa MUI Nomor 5/Munas VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat 2 Gelombang yang disepakati dalam Musyawarah Nasional VI MUI pada 25-28 Juli 2000. Dalam surat fatwa itu, sejumlah nama yang tercantum membubuhkan tanda tangan yakni Umar Shihab selaku Ketua, dan Sekretaris, Dien Syamsuddin.

"Pelaksanaan salat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat 'uzur syar'i (alasan yang dibenarkan secara hukum)," demikian bunyi ketetapan fatwa yang dibagikan Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas, Selasa (2/6).

Selain melarang Salat Jumat dua gelombang, fatwa juga mengatur soal alternatif bagi seseorang yang tidak dapat melaksanakan Salat Jumat karena uzur atau halangan yang dibolehkan secara syar'i.

Sebagai gantinya, seseorang yang tidak dapat melaksanakan salat Jumat karena alasan tersebut hanya boleh menggantinya dengan salat zuhur.

"Mengimbau kepada semua pimpinan perusahaan/industri agar sedapat mungkin mengupayakan setiap pekerjanya yang muslim dapat menunaikan salat Jumat sebagaimana mestinya," demikian poin berikutnya dalam putusan Fatwa MUI.

Fatwa Salat Jumat ini lahir dari sejumlah pertimbangan. Pertama, fatwa ini menimbang bahwa terdapat sejumlah industri yang sistem operasionalnya bersifat nonstop 24 jam, tanpa henti, serta harus ditangani secara langsung dan terus menerus.

Jika operasionalnya dihentikan beberapa saat saja, atau tidak ditangani (ditunggu) secara langsung, mesin industri menjadi rusak yang pada akhirnya timbul kerugian besar dan para pekerja kehilangan pekerjaan yang menjadi sumber ma'isyahnya.

Dengan sifat industri seperti itu, muslim yang bekerja di industri tersebut tidak dapat melaksanakan Salat Jum'at kecuali jika dilakukan dengan dua gelombang.

Sementara itu, larangan terkait pelaksanaan Salat Jumat secara dua gelombang yang diputuskan fatwa itu, salah satunya didasarkan pada sejumlah kitab, antara lain al-Hawasyi al-Madaniyah. Di situ disebutkan:

"Imam (ketika tidak dapat meneruskan salatnya karena hadas, misalnya) tidak boleh meminta selain makmum untuk menggantikan posisinya, karena hal itu serupa dengan melaksanakan salat Jum'at sesudah salat Jum'at yang lain; dan hal itu dilarang (tidak dibenarkan)".

Salat Jumat dua gelombang diwacanakan oleh Dewan Masjid Indonesia baru-baru ini. Ketua Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla, membeberkan alasan dibolehkannya pelaksanaan salat Jumat dalam dua gelombang. Kalla merujuk pada Fatwa MUI DKI Jakarta yang dikeluarkan pada 2001.

Kalla menyebutkan, pelaksanaaan Salat Jumat dua gelombang mempertimbangkan ketentuan jaga jarak satu meter yang membuat daya tampung masjid menjadi hanya 40 persen dari kapasitas biasa.

"Akibatnya banyak jemaah tak tertampung bisa tidak salat Jumat. Karena itu kita anjurkan salat Jumat dua kali, dua gelombang, dua sif, itu sesuai fatwa MUI DKI tahun 2001," ujar JK. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Isi Lengkap Fatwa MUI Salat Jumat Dua Gelombang Tidak Sah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    02 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    03 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    04 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    05 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    06 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    07 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    08 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
    09 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    10 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    11 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    12 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
    13 Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
    14 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    15 Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    16 Wujudkan Misi Untuk Kesejahteraan Umat, BRK Syariah Buka Sentra UMKM di Kantor Arifin Ahmad
    17 PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir
    18 BPS Umumkan Rilis Ekspor Riau Periode Maret 2024
    19 Tim Komisi II DPR RI Kunker di Riau
    20 Pengusaha Buka-bukaan Biang Kerok Gula Langka dan Mahal di Ritel
    21 STY Belum Puas Usai Bawa Indonesia ke Perempat Final Piala Asia U-23
    22 Jalankan Program Satu Guru Hafidz Satu Desa, Riau Telah Miliki 34.271 Hafidz dan Hafidzah
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau