Tuai Kritik, Kemendagri Ubah Aturan soal Ojol saat New Normal
Minggu, 31-05-2020 - 22:51:22 WIB
Massa pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah bakal melarang ojek mengangkut penumpang ketika tatanan hidup baru atau new normal diterapkan di masa pandemi corona. Kemendagri mengklaim hanya sebatas mengimbau agar hati hati terpapar virus corona (Covid-19) saat menggunakan jasa ojek online (ojol) mau pun ojek pangkalan.

Diketahui, aturan tentang penggunaan jasa ojek saat new normal diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440 - 830 Tahun 2020. Demi menghindari kesalahpahaman, Kemendagri akan merevisi Kepmendagri tersebut.

"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan konvensional," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar melalui keterangan tertulis, Minggu (31/5).

Bahtiar juga menegaskan bahwa Kepmendagri No. 440-830 tahun 2020 adalah peraturan untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah, bukan mengatur tentang ojek online dan ojek pangkalan.

Ia menegaskan bahwa pengaturan soal ojek adalah wewenang Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu, Kepmen No. 440-830 tidak bermaksud mengatur jasa ojek online mau pun konvensional saat new normal diterapkan.

"Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dalam menggunakan transportasi umum," kata Bahtiar lewat siaran pers, Minggu (31/5).

Diketahui, Mendagri Tito Karnavian menandatangani Kepmendagri No.440-830 tahun 2020 tentang Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Ada berbagai jenis panduan untuk dilakukan saat new normal berlaku.

Salah satunya mengenai ojek online dan ojek konvensional atau ojek pangkalan. Hal itu tertuang dalam Kepmendagri No. 440-830 halaman 25 bagian Protokol Normal Baru poin H tentang Prokotol Transportasi Publik butir nomor 2.

"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," mengutip salinan Kepmendagri No.440-830 halaman 25.

Bahtiar mengatakan pihaknya bakal merevisi pedoman tentang penggunaan jasa ojek saat new normal diterapkan agar tidak ada yang salah paham.

"Untuk menghindari penafsiran yang berbeda akan segera dilakukan revisi dan perbaikan sebagaimana mestinya" tegasnya. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Tuai Kritik, Kemendagri Ubah Aturan soal Ojol saat New Normal
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pemprov Riau Pekan Depan Mulai Perbaiki Jalan Rusak di Pekanbaru
    02 Terkait Pengembangan Rest Area Tol Permai, Pj Sekdaprov Riau Harap BUMD Saling Bersinergi
    03 Akhir Pekan, Sebahagian Besar Wilayah Riau Masih Akan Diguyur Hujan
    04 MTQ XLII Tingkat Provinsi Riau, Diikuti 809 Peserta dari 12 Kabupaten Kota
    05 Menhub Beri Bantuan "By The Service" ke Pemprov Riau
    06 Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
    07 Gelar Halal Bi Halal, Edy Natar Kembali Ceritakan Perjalanan GSSB Riau
    08 Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
    09 Gebyar BBI/BBWI 2024, Pj Gubri Minta Dukungan Menteri Perhubungan
    10 Cacar Monyet Strain Baru di Kongo Ditemukan WHO, Disebut Lebih Mematikan
    11 Penerbangan di Beberapa Kota Iran Dihentikan Buntut Dari Serangan Israel ke Iran
    12 PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
    13 Setelah Israel Meluncurkan Rudalnya ke Iran, Harga Minyak Melesat 3 Persen
    14 Konsumsi Bahan Bakar Minyak di Riau Meningkat Selama Idulfitri 1445 H
    15 Waspada Cuaca Ekstrem, Hari Ini BMKG Perkirakan Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau
    16 Timnas Indonesia U-23 Cetak Sejarah Usai Bungkam Australia
    17 Arus Mudik dan Balik Lebaran, Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Mencapai 157.480 Orang
    18 Ahad Malam, Pj Gubri akan Buka MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai
    19 Jelang MTQ Ke-42 Provinsi Riau Tahun 2024, Kafilah Kota Pekanbaru Ikuti Pemusatan Latihan
    20 Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
    21 Pj Gubri SF Hariyanto Apresiasi Semua Pihak Jalur Mudik di Riau Lancar
    22 Rayo Onom di Baserah, Kadisbud Riau: Segera Daftarkan Buah Golek untuk Warisan Budaya
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau