Pemerintah Kaji Pengurangan Pembatasan Sosial di Sektor Lain
Minggu, 17-05-2020 - 23:42:48 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan Pemerintah mengkaji pengurangan pembatasan di sektor lain menyusul pelonggaran di sektor transportasi, khususnya penerbangan.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah sudah mulai mengurangi pembatasan sosial di sektor transportasi, khususnya penerbangan, di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Menurutnya, kebijakan ini menjadi pertaruhan sebelum menerapkannya di sektor lainnya.

"Pengurangan pembatasan di bidang perjalanan, salah satu aspek yang diujicobakan. Ini jadi taruhan apakah nanti kita akan lakukan untuk di sektor-sektor yang lain," kata Muhadjir dalam keterangan resminya yang dikutip dari laman resmi kemenkopmk.go.id, Minggu (17/5)

Muhadjir mengatakan pengurangan pembatasan sosial tidak diartikan sebagai sebuah pelonggaran. Menurutnya, aturan protokol kesehatan wajib dijalankan, bahkan diperketat meski mulai dicoba pengurangan pembatasan sosial di transportasi.

Tak hanya itu, Muhadjir mengklaim pengurangan pembatasan sosial di Bandara International Soekarno-Hatta sudah cukup baik. Meski demikian, masih ada yang harus diperketat serta dilakukan sejumlah perbaikan.

Semisal, kata dia, menambah jumlah petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk memeriksa seluruh kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan untuk dapat melakukan perjalanan lintas wilayah melalui jalur udara.

"Hal-hal seperti ini yang harus kita evaluasi sebelum kita membuka lagi pembatasan sosial pada sektor-sektor yang lain. Protokolnya harus dipersiapkan sungguh-sungguh dan dihitung segala konsekuensinya sehingga tidak terjadi kasus seperti hari pertama dibukanya perjalanan di bandara," kata dia..

Muhadjir beranggapan skenario pengurangan pembatasan sosial ini untuk mengantisipasi kehidupan normal usai pandemi corona. Menurutnya perlu pengawasan ketat dari aparat keamanan terutama dengan melibatkan TNI/Polri.

Ia mengusulkan agar tanggung jawab pelaksanaan pengurangan pembatasan sosial ini diserahkan kepada kementerian terkait. Sementara Kementerian Kesehatan bertugas mengumpulkan atau mengkompilasi aturan yang telah dilaksanakan di lapangan.

"Biarpun aturan protokolnya kita bikin bagus, tapi kalau di lapangan ngga ada yang tanggung jawab atau mendapatkan mandat sebagai penegak aturan itu juga tidak akan berjalan dengan baik," ujarnya.

Meski begitu, Muhadjir kembali menegaskan bahwa larangan mudik tetap diberlakukan. Pengurangan pembatasan sosial saat menjelang momentum Idulfitri 1441 Hijriah bukan dimaksudkan untuk memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik.

"Mengenai salat d juga sedang dipersiapkan aturan yang tegas," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan belum akan melonggarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19). Pelaksanaan PSBB telah diterapkan di sejumlah daerah dalam menangkal virus corona.

Meski demikian, Jokowi mengatakan pemerintah tengah mengkaji penentuan periode terbaik bagi masyarakat kembali beraktivitas, namun tetap aman dari paparan virus corona. Ia pun mempertimbangkan nasib warga korban PHK.

Pemerintah sudah membuka kembali izin sejumlah moda transportasi sejak 7 Mei 2020. Relaksasi transportasi ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sejumlah maskapai penerbangan dan kereta api pun sudah melayani penumpang. Namun, ada sejumlah syarat bagi masyarakat yang berpergian di tengah larangan mudik dalam mencegah penyebaran virus corona. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Pemerintah Kaji Pengurangan Pembatasan Sosial di Sektor Lain
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Banyak Ditemukan Pendangkalan Parit, PUPR Pekanbaru Maksimalkan Normalisasi
    02 Iran Ubah Strategi, Siap Pakai Nuklir untuk Ladeni Israel
    03 Penyebab Harga Gula Naik Jadi Rp17.500 per Kg
    04 2 Cara Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia U-23
    05 Pemprov Riau Pekan Depan Mulai Perbaiki Jalan Rusak di Pekanbaru
    06 Terkait Pengembangan Rest Area Tol Permai, Pj Sekdaprov Riau Harap BUMD Saling Bersinergi
    07 Akhir Pekan, Sebahagian Besar Wilayah Riau Masih Akan Diguyur Hujan
    08 MTQ XLII Tingkat Provinsi Riau, Diikuti 809 Peserta dari 12 Kabupaten Kota
    09 Menhub Beri Bantuan "By The Service" ke Pemprov Riau
    10 Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
    11 Gelar Halal Bi Halal, Edy Natar Kembali Ceritakan Perjalanan GSSB Riau
    12 Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
    13 Gebyar BBI/BBWI 2024, Pj Gubri Minta Dukungan Menteri Perhubungan
    14 Cacar Monyet Strain Baru di Kongo Ditemukan WHO, Disebut Lebih Mematikan
    15 Penerbangan di Beberapa Kota Iran Dihentikan Buntut Dari Serangan Israel ke Iran
    16 PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
    17 Setelah Israel Meluncurkan Rudalnya ke Iran, Harga Minyak Melesat 3 Persen
    18 Konsumsi Bahan Bakar Minyak di Riau Meningkat Selama Idulfitri 1445 H
    19 Waspada Cuaca Ekstrem, Hari Ini BMKG Perkirakan Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau
    20 Timnas Indonesia U-23 Cetak Sejarah Usai Bungkam Australia
    21 Arus Mudik dan Balik Lebaran, Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Mencapai 157.480 Orang
    22 Ahad Malam, Pj Gubri akan Buka MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau