Tegaskan Larang Mudik, Doni Sebut Syarat Pergi saat Pandemi
Rabu, 06-05-2020 - 23:52:20 WIB
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) Doni Monardo (tengah).
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19), Doni Monardo menjelaskan sejumlah pihak akan diizinkan bepergian ke luar daerah di tengah larangan mudik selama masa pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Gugus Tugas saat ini sudah menerbitkan Surat Edaran nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada Rabu (6/4).

Doni menjelaskan kegiatan berpergian itu harus memenuhi sejumlah syarat dan ditujukan hanya bagi kelompok tertentu. Setidaknya, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk dapat berpergian.

"Pertama harus ada izin dari atasan minimal setara dengan Eselon II, kemudian kepala kantor. Kemudian, para wirausaha yang berhubungan dengan Covid-19 tetapi tidak memiliki instansi sehingga perlu adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditandatangani di atas materai," kata Doni dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (6/4).

Doni menjelaskan, pihak-pihak yang mendapat pengecualian itu merupakan pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, pegawai BUMN, Lembaga Usaha, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19.

Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti keluarga meninggal, sakit keras, dan juga sebagainya. Serta, bagi repatriasi warga negara Indonesia (WNI), pelajar, dan juga mahasiswa yang kembali ke Indonesia.

"(Surat izin) harus diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat," lanjut Doni.

Dalam hal ini, ruang lingkup dari edaran tersebut adalah membuat pihak-pihak yang sudah ditentukan itu dapat keluar atau masuk wilayah batas negara atau batas wilayah administratif dengan menggunakan kendaraan pribadi atau sarana moda transportasi umum di seluruh Indonesia.

Hal itu berlaku bagi moda transportasi darat, kereta api, penyeberangan, laut, hingga udara.

Ia pun menjelaskan penerima pengecualian berpergian itu wajib memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas, ataupun klinik-klinik yang ada di wilayahnya masing-masing.

Mereka pun diwajibkan mengikuti serangkaian pemeriksaan kesehatan termasuk juga Polymerase Chain Reaction (PCR) Test, dan Rapid Test.

"Selanjutnya kegiatan ini semua harus tetap dengan protokol kesehatan yang ketat. Menggunakan masker, selalu jaga jarak, menjaga kebersihan tangan dan tidak menyentuh bagian tertentu dari wajah," kata Doni.

Merujuk pada surat edaran yang ditandatangani Doni itu, disebutkan bahwa persyaratan perjalanan bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta harus dilengkapi dengan laporan rencana perjalanan seperti jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan.

"Inilah sejumlah penjelasan yang dapat kami sampaikan, sehingga dapat mengurangi atau menghilangkan keragu-raguan masyarakat bahwa mudik tetap dilarang," kata Doni.

Surat edaran itu berlaku sejak ditandatangani pada 6 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.

Ia pun menjelaskan pengawasan dalam pemberlakuan edaran itu akan dilakukan oleh tim gabungan dari unsur pemerintah, TNI/Polri dan juga unsur otoritas penyelenggara sarana transportasi umum.

Menurutnya, apabila terdapat pelanggaran akan ditindak dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Tegaskan Larang Mudik, Doni Sebut Syarat Pergi saat Pandemi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Banyak Ditemukan Pendangkalan Parit, PUPR Pekanbaru Maksimalkan Normalisasi
    02 Iran Ubah Strategi, Siap Pakai Nuklir untuk Ladeni Israel
    03 Penyebab Harga Gula Naik Jadi Rp17.500 per Kg
    04 2 Cara Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia U-23
    05 Pemprov Riau Pekan Depan Mulai Perbaiki Jalan Rusak di Pekanbaru
    06 Terkait Pengembangan Rest Area Tol Permai, Pj Sekdaprov Riau Harap BUMD Saling Bersinergi
    07 Akhir Pekan, Sebahagian Besar Wilayah Riau Masih Akan Diguyur Hujan
    08 MTQ XLII Tingkat Provinsi Riau, Diikuti 809 Peserta dari 12 Kabupaten Kota
    09 Menhub Beri Bantuan "By The Service" ke Pemprov Riau
    10 Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
    11 Gelar Halal Bi Halal, Edy Natar Kembali Ceritakan Perjalanan GSSB Riau
    12 Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
    13 Gebyar BBI/BBWI 2024, Pj Gubri Minta Dukungan Menteri Perhubungan
    14 Cacar Monyet Strain Baru di Kongo Ditemukan WHO, Disebut Lebih Mematikan
    15 Penerbangan di Beberapa Kota Iran Dihentikan Buntut Dari Serangan Israel ke Iran
    16 PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
    17 Setelah Israel Meluncurkan Rudalnya ke Iran, Harga Minyak Melesat 3 Persen
    18 Konsumsi Bahan Bakar Minyak di Riau Meningkat Selama Idulfitri 1445 H
    19 Waspada Cuaca Ekstrem, Hari Ini BMKG Perkirakan Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau
    20 Timnas Indonesia U-23 Cetak Sejarah Usai Bungkam Australia
    21 Arus Mudik dan Balik Lebaran, Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Mencapai 157.480 Orang
    22 Ahad Malam, Pj Gubri akan Buka MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau