Pemerintah Akan Revisi Aturan Larangan Mudik Selama Corona
Selasa, 05-05-2020 - 23:21:48 WIB
Ilustrasi.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan revisi Permenhub 25/2020 akan memuat ketentuan tentang transportasi untuk berpergian nonmudik. Ia mengatakan revisi aturan tersebut masih belum selesai.

"[Revisi berisi) ketentuan soal aturan transportasi untuk bepergian nonmudik. Sedang disusun, ditunggu saja," kata Adita dikonfirmasi lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/5).

Adita belum mau mengungkap lebih jauh poin revisi Permenhub 25/2020. Saat disinggung apakah revisi akan memuat ketentuan masyarakat yang diizinkan mudik di tengah pandemi virus corona, Adita belum mau menjawab.

"Kita tunggu saja ya. Belum selesai," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan melarang mudik di tengah pandemi virus corona. Larangan mudik untuk menekan penyebaran virus corona tersebut berlaku sejak 24 April sampai 31 Mei mendatang.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsa Panjaitan, yang sempat menjadi pelaksana tugas menteri perhubungan, membuat aturan larangan mudik lewat Permenhub 25/2020. Permenhub itu, mengatur pengendalian transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian untuk mudik di tengah pandemi virus corona.

Transportasi yang diatur meliputi kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang seperti angkutan umum bus, mobil penumpang; kereta api; pesawat; angkutan sungai, danau dan penyeberangan; kapal laut; serta kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.

Larangan ini berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.

Dalam aturan itu, larangan mudik untuk sektor darat dan penyeberangan berlaku 24 April sampai 31 Mei 2020, untuk kereta api mulai 24 April sampai 15 Juni 2020, untuk kapal laut mulai 24 April hingga 8 Juni, dan untuk angkutan udara mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.

Belakangan pemerintah akan mengizinkan masyarakat mudik ke kampung halaman di tengah pandemi virus corona dengan alasan darurat, seperti keluarga sakit dan meninggal, serta harus mengantongi izin dari tiga instansi pemerintah.

Tiga instansi yang dapat memberi izin masyarakat untuk mudik, antara lain, dinas perhubungan, polres, dan tim Gugus tugas Covid-19 tingkat terendah seperti desa atau kelurahan.

"Ada diskresi [untuk situasi-situasi tertentu]. Jadi bisa ke dinas perhubungan, polres, atau Gugus Tugas [tingkat] terendah," kata Kepala Data dan Informasi BNPB Agus Wibowo, Rabu (29/4).

Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Benyamin menjelaskan pemudik dengan alasan darurat tersebut harus dapat meyakinkan petugas yang berada di lapangan. Menurutnya, petugas hanya akan memberi lewat para pemudik apabila terdapat situasi yang sangat mendesak.

Sampai Minggu (3/5) atau 10 hari kebijakan itu berjalan, polisi telah mencegat 25.728 kendaraan yang hendak mudik di tengah pandemi virus corona. Total kendaraan yang dicegat dan diminta putar balik itu berada di tujuh wilayah hukum Polda yang tersebar di Pulau Jawa dan Lampung. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Pemerintah Akan Revisi Aturan Larangan Mudik Selama Corona
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Program Pencegahan Stunting PHR di Riau Sasar 11.340 Penerima Manfaat
    02 Banyak Ditemukan Pendangkalan Parit, PUPR Pekanbaru Maksimalkan Normalisasi
    03 Iran Ubah Strategi, Siap Pakai Nuklir untuk Ladeni Israel
    04 Penyebab Harga Gula Naik Jadi Rp17.500 per Kg
    05 2 Cara Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia U-23
    06 Pemprov Riau Pekan Depan Mulai Perbaiki Jalan Rusak di Pekanbaru
    07 Terkait Pengembangan Rest Area Tol Permai, Pj Sekdaprov Riau Harap BUMD Saling Bersinergi
    08 Akhir Pekan, Sebahagian Besar Wilayah Riau Masih Akan Diguyur Hujan
    09 MTQ XLII Tingkat Provinsi Riau, Diikuti 809 Peserta dari 12 Kabupaten Kota
    10 Menhub Beri Bantuan "By The Service" ke Pemprov Riau
    11 Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
    12 Gelar Halal Bi Halal, Edy Natar Kembali Ceritakan Perjalanan GSSB Riau
    13 Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
    14 Gebyar BBI/BBWI 2024, Pj Gubri Minta Dukungan Menteri Perhubungan
    15 Cacar Monyet Strain Baru di Kongo Ditemukan WHO, Disebut Lebih Mematikan
    16 Penerbangan di Beberapa Kota Iran Dihentikan Buntut Dari Serangan Israel ke Iran
    17 PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
    18 Setelah Israel Meluncurkan Rudalnya ke Iran, Harga Minyak Melesat 3 Persen
    19 Konsumsi Bahan Bakar Minyak di Riau Meningkat Selama Idulfitri 1445 H
    20 Waspada Cuaca Ekstrem, Hari Ini BMKG Perkirakan Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau
    21 Timnas Indonesia U-23 Cetak Sejarah Usai Bungkam Australia
    22 Arus Mudik dan Balik Lebaran, Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Mencapai 157.480 Orang
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau