Koalisi Sipil Tolak Usul TNI Soal Aturan Keamanan Saat Corona
Kamis, 30-04-2020 - 15:07:13 WIB
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil menilai pemerintah tidak perlu memenuhi permintaan TNI ihwal aturan keamanan baru terkait wabah virus corona (Covid-19).

Hal ini terkait dengan pernyataan Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi dalam sebuah diskusi virtual yang meminta aturan keamanan baru dampak dari pandemi corona.

Permintaan TNI itu dianggap sebagai bentuk politik-keamanan baru di luar kerangka yang ada dalam penanganan virus corona.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriani yang tergabung dalam koalisi mengatakan, aturan keamanan yang baru justru akan membuat kesan Indonesia memasuki kegawatan keamanan.

"Ini justru akan memberikan sinyal yang negatif terhadap upaya semua pihak dalam menyelesaikan pandemi, memulihkan ekonomi, dan menjaga keamanan masyarakat," kata Yati dalam keterangan pers, Kamis (30/4).

Lebih lanjut, koalisi menyadari, meski pandemi corona bermula sebagai masalah medis dan kesehatan publik, nyaanya telah ikut melahirkan dampak di pelbagai sektor kehidupan masyarakat. Terutama, kata dia, dampak ekonomi dan sosial dan keamanan, dan mungkin politik.

Agar krisis kesehatan ini tidak berubah menjadi masalah ekonomi, sosial dan politik, koalisi meminta hal tersebut harus dicegah dengan cara-cara yang tepat dan sesuai koridornya masing-masing.

"Menyangkut risiko kemunculan dampak dalam pelbagai sektor ini, kami berpandangan bahwa dampak ekonomi mesti diselesaikan dengan langkah ekonomi, dampak sosial-politik mesti diselesaikan dengan pendekatan sosial-politik," ujar Yati.

"Sementara dampak keamanan mesti diselesaikan dengan langkah-langkah keamanan tergantung pada level gangguan dan eskalasinya," imbuhnya.

Ia menambahkan, soal ancaman keamanan, pemerintah sebetulnya sudah memiliki aturan yang jelas.

Aturan-aturan itu adalah Perppu No 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

"Sehingga tidak diperlukan lagi adanya 'aturan keamanan' lain yang baru, yang justru malah akan mempersulit dan mengubah fokus kita dalam mengatasi masalah pandemi ini," tuturnya.

Tidak hanya itu, koalisi juga menyadari ada ancaman bakal menguatnya autokrasi atau pemerintahan dengan kekuasaan mutlak dalam situasi pandemi seperti ini. Menurut Yati, autokrasi menguat sebagai akibat dari melemahnya masyarakat karena ancaman pandemi dan meningkatnya kebutuhan akan keamanan di sisi yang lain.

Situasi ini, kata dia, dengan mudah dapat dijadikan alasan untuk mengurangi demokrasi dan hak asasi manusia.

"Demokrasi dan HAM adalah nilai-nilai yang kita peroleh dengan susah payah selama reformasi, pemerintah wajib menjaga warisan reformasi ini agar tidak ikut dibunuh oleh pandemi," kata Yati.

Selain KontraS, Koalisi Masyarakat Sipil ini juga terdiri di antaranya atas AJI Indonesia,  Amnesty International Indonesia, Kios Ojo Keos, LBH Jakarta, YLBHI, Lokataru, Walhi, dan MIgrant Care (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Koalisi Sipil Tolak Usul TNI Soal Aturan Keamanan Saat Corona
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Respon Keluhan Masyarakat, Pemko Pekanbaru Lelang Lagi Overlay 6 Ruas Jalan
    02 Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
    03 Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
    04 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    05 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    06 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    07 Masih Ada Hujan di Riau
    08 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    09 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    10 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    11 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    12 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    13 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    14 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    15 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
    16 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    17 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    18 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    19 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
    20 Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
    21 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    22 Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Dan Angin Kencang
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau