Pemerintah Tetapkan PSBB di Kota Pekanbaru selama 14 Hari
Senin, 13-04-2020 - 12:02:18 WIB
Menteri Kesahatan Terawan Agus Putranto menetapkan PSBB di Kota Pekanbaru.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menetapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Pekanbaru, Riau, dalam menangani penyebaran virus corona (Covid-19).

Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020, yang ditandatangani Terawan pada 12 April.

Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni membenarkan surat tersebut saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (13/4).

Dalam surat tersebut, Terawan menetapkan PSBB di wilayah Kota Pekanbaru dalam percepatan penanganan virus corona. Pemerintah Kota Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup sehat bersih dan sehat kepada masyarakat.

"Pembatasan sosial berskala besar sebagaimana diktum kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," demikian bunyi diktum ketiga keputusan tersebut.

Penerapan PSBB di wilayah Kota Pekanbaru ini menyusul kebijakan serupa di DKI Jakarta; Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, dan Kota Depok, Jawa Barat; serta Kota dan Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Banten.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kebijakan PSBB dalam menekan penyebaran virus corona. Ia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Penerapan PSBB diajukan oleh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota dan harus mendapat persetujuan dari menteri kesehatan. Selain itu, penerapan PSBB juga bisa berasal dari permintaan tim gugus tugas.

Terawan lantas menerbitkan ketentuan tentang PSBB melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam aturan pedoman PSBB, pemerintah akan membatasi aktivitas sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya serta moda transportasi. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Pemerintah Tetapkan PSBB di Kota Pekanbaru selama 14 Hari
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    02 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    03 Masih Ada Hujan di Riau
    04 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    05 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    06 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    07 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    08 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    09 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    10 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    11 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
    12 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    13 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    14 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    15 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
    16 Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
    17 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    18 Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    19 Wujudkan Misi Untuk Kesejahteraan Umat, BRK Syariah Buka Sentra UMKM di Kantor Arifin Ahmad
    20 PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir
    21 BPS Umumkan Rilis Ekspor Riau Periode Maret 2024
    22 Tim Komisi II DPR RI Kunker di Riau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau