Pemerintah Setujui PSBB di Wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi
Sabtu, 11-04-2020 - 23:39:58 WIB
Pemerintah pusat memutuskan penerapan PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi. Ilustrasi. (ANTARA FOTO)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi, dalam menangani penyebaran virus corona (Covid-19).

Keputusan ini dikonfirmasi oleh juru bicara pemerintah khusus penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, ketika dihubungi CNNIndonesia.com.

"Iya sudah disetujui," kata Achmad pada Sabtu (11/4) sore. Dia menyatakan PSBB disetujui untuk lima wilayah yang telah diajukan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Penerapan PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi ini menyusul kebijakan serupa di DKI Jakarta, yang sudah berjalan sejak kemarin, Jumat (10/4) sampai 14 hari ke depan. PSBB bisa diperpanjang jika masih ditemukan penyebaran virus.

Jawa Barat merupakan provinsi dengan kasus positif virus corona tertinggi kedua. Berdasarkan data terbaru pemerintah pusat pada Sabtu (11/4), pasien positif corona sebanyak 421 orang. Dari jumlah itu, 40 orang meninggal dan 19 orang dinyatakan sembuh.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengajukan PSBB untuk lima daerah di wilayahnya, yaitu Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek).

Pengajuan status PSBB kepada Kementerian Kesehatan melalui surat permohonan PSBB Bodebek terkait penanggulangan dan menekan penyebaran virus corona dikirim pada 8 April lalu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kebijakan PSBB dalam menekan penyebaran virus corona. Ia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Penerapan PSBB diajukan oleh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota dan harus mendapat persetujuan dari menteri kesehatan. Selain itu, penerapan PSBB juga bisa berasal dari permintaan tim gugus tugas.

Terawan lantas menerbitkan ketentuan tentang PSBB melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam aturan pedoman PSBB, pemerintah akan membatasi aktivitas sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya serta moda transportasi. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Pemerintah Setujui PSBB di Wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pj Gubri SF Hariyanto Apresiasi Semua Pihak Jalur Mudik di Riau Lancar
    02 Rayo Onom di Baserah, Kadisbud Riau: Segera Daftarkan Buah Golek untuk Warisan Budaya
    03 Indonesia Serukan Deeskalasi Konflik di Timur Tengah
    04 Cuaca Cerah Berawan namun Tetap Waspada Hujan disertai Angin Kencang dan Petir
    05 BMKG Pekanbaru Rilis Cuaca Ekstrem di Riau Hingga Tanggal 21 April
    06 Pj Gubri SF Hariyanto Rayakan "Ayi Ayo Onam" Bersama Ribuan Masyarakat Kampar
    07 Gagalkan Pencurian Aset Pemprov Riau, Tujuh Anggota Satpol PP dapat Penghargaan
    08 Pembiayaan Gadai Emas Lebih Murah di BRK Syariah, Ujrahnya Hanya Rp.6.000 per Gram
    09 Pj Gubri Carikan Solusi Kemacetan Persimpang SKA
    10 Meski Cerah Berawan Namun Tetap Waspada Hujan disertai Angin Kencang dan Petir
    11 Pemprov Selesaikan 94 Persil Pembebasan Lahan Masyarakat Untuk Pembangunan Flyover Panam
    12 Pj Gubri Pastikan Riau Telah Siap Untuk Gernas BBI/BBWI 2024
    13 Tindaklanjuti Aduan THR, Disnakertrans Riau akan Turunkan Tim Pengawas
    14 PBB Cemas Situs Nuklir Iran Jadi Target Empuk Balas Dendam Israel
    15 Harga Minyak 'Mendidih' Usai Israel Pertimbangkan Balas Serangan Iran
    16 Anggap Kekalahan Indonesia Kontroversial, Erick Thohir Kirim Surat Protes ke AFC
    17 Pemprov Riau Tak Berlakukan WFH ASN
    18 Pj Gubri SF Hariyanto Pimpin Apel Pagi Bersama Usai Libur Lebaran
    19 Waspada Ada Potensi Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau.
    20 Meski Bermain Agresif Timnas U23, Harus Terima Kekalahan
    21 ASN Pemko Pekanbaru Jangan Tambah Cuti Lebaran 2024
    22 STY Optimis Hadapi Qatar Malam Ini
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau