Pemerintah Matangkan PP dan Perpres Karantina Tingkat Daerah
Senin, 30-03-2020 - 12:34:30 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah tengah menggodok regulasi yang mengatur karantina di daerah terdampak virus corona.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah tengah menggodok regulasi yang mengatur karantina di daerah terdampak covid-19 atau penyakit virus corona.

"Termasuk peraturan pemerintahnya, kemudian nanti ada peraturan presidennya," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (30/3).

Muhadjir menyampaikan menurut Undan-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pada Pasal 49 diatur empat pilihan karantina yang bisa dilakukan. Yakni karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit atau pembatasan sosial berskala besar.

Dalam hal ini karantina provinsi masuk ke kategori pembatasan sosial berskala besar. Sedangkan karantina wilayah merupakan pembatasan di wilayah dalam provinsi.

"Karantina wilayah itu misalnya ada RT yang di situ ada beberapa orang yang terbukti terjangkit covid-19. kemudian RT itu dinyatakan tertutup. Semua penghuninya itulah kebutuhan jadi tanggung jawab pemerintah," ujarnya.

"Jadi pengertian karantina wilayah itu jangan diartikan wilayah provinsi. Tempat yang scopenya lebih besar dari rumah, bisa RT, RW atau desa," tambah Muhadjir.

Muhadjir mengatakan dalam hal ini pihaknya menyerahkan wewenang karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke pemerintah daerah. Diketahui pada Pasal 49 Ayat 3 UU Kekarantinaan Kesehatan, karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar harusnya ditetapkan oleh menteri.

"Yang memutuskan dilaksanakan karantina untuk wilayah dan PSBB tadi itu harus persetujuan pusat gitu aja. tapi penyelenggaranya tetap daerah," kata dia.

Muhadjir mengatakan detail mekanisme karantina untuk menanggulangi wabah corona di Indonesia nantinya akan diatur kembali. Aturan nantinya bakal menjelaskan koordinasi antara pusat dan daerah terkait karantina.

"Hanya memang harus ada persetujuan dari pemerintah pusat, kementerian teknis yang terkait dalam hal ini Kementerian Kesehatan. Itulah yang sekarang sedang mau diatur," jelasnya.

Muhadjir pun menyatakan pemerintah pusat tidak dapat menerapkan karantina nasional, atau lockdown. Karena dalam UU tidak ada pilihan mengenai karantina nasional.

Diketahui sejumlah daerah sudah memberlakukan pembatasan wilayah yang diklaim karantina wilayah karena dampak corona. Keputusan tersebut diambil menyusul kenaikan dan penyebaran kasus corona di Indonesia.

Pemerintah pusat sendiri masih fokus dengan langkah social distancing untuk menekan penyebaran corona. Social distancing dan tracing dianggap sebagai langkah paling ampuh menanggulangi wabah menular. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Pemerintah Matangkan PP dan Perpres Karantina Tingkat Daerah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Menhub Beri Bantuan "By The Service" ke Pemprov Riau
    02 Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
    03 Gelar Halal Bi Halal, Edy Natar Kembali Ceritakan Perjalanan GSSB Riau
    04 Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
    05 Gebyar BBI/BBWI 2024, Pj Gubri Minta Dukungan Menteri Perhubungan
    06 Cacar Monyet Strain Baru di Kongo Ditemukan WHO, Disebut Lebih Mematikan
    07 Penerbangan di Beberapa Kota Iran Dihentikan Buntut Dari Serangan Israel ke Iran
    08 PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
    09 Setelah Israel Meluncurkan Rudalnya ke Iran, Harga Minyak Melesat 3 Persen
    10 Konsumsi Bahan Bakar Minyak di Riau Meningkat Selama Idulfitri 1445 H
    11 Waspada Cuaca Ekstrem, Hari Ini BMKG Perkirakan Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau
    12 Timnas Indonesia U-23 Cetak Sejarah Usai Bungkam Australia
    13 Arus Mudik dan Balik Lebaran, Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Mencapai 157.480 Orang
    14 Ahad Malam, Pj Gubri akan Buka MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai
    15 Jelang MTQ Ke-42 Provinsi Riau Tahun 2024, Kafilah Kota Pekanbaru Ikuti Pemusatan Latihan
    16 Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
    17 Pj Gubri SF Hariyanto Apresiasi Semua Pihak Jalur Mudik di Riau Lancar
    18 Rayo Onom di Baserah, Kadisbud Riau: Segera Daftarkan Buah Golek untuk Warisan Budaya
    19 Indonesia Serukan Deeskalasi Konflik di Timur Tengah
    20 Cuaca Cerah Berawan namun Tetap Waspada Hujan disertai Angin Kencang dan Petir
    21 BMKG Pekanbaru Rilis Cuaca Ekstrem di Riau Hingga Tanggal 21 April
    22 Pj Gubri SF Hariyanto Rayakan "Ayi Ayo Onam" Bersama Ribuan Masyarakat Kampar
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau