Istana Pelajari Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Selasa, 10-03-2020 - 11:02:11 WIB
JAKARTA -- Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menyatakan akan mempelajari terlebih dulu keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Sikap pemerintah menghormati keputusan MA dan akan mempelajari terlebih dulu keputusan tersebut sebelum mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya," ujar Dini saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (10/3).
Selama proses tersebut, Dini memastikan, pelayanan terhadap masyarakat pengguna BPJS Kesehatan akan tetap terselenggara.
"Intinya apapun langkah/respons pemerintah nantinya, masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan kepada pengguna BPJS akan tetap menjadi perhatian utama pemerintah," katanya.
MA kemarin membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres 75 Tahun 2019.
Pada aturan baru itu, iuran peserta mandiri terdiri dari kelas III mencapai Rp42 ribu per orang per bulan, kelas II sebesar Rp110 ribu per orang per bulan, dan kelas I sebesar Rp160 ribu per orang per bulan.
Sementara, dalam aturan lama, yakni Perpres Nomor 82 Tahun 2018, iuran kelas III hanya Rp25.500 per orang per bulan, kelas II Rp51 ribu per orang per bulan, dan kelas I Rp80 ribu per orang per bulan.
Sebelumnya, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar mengatakan putusan MA itu membuat aturan lama soal iuran BPJS langsung berlaku kembali.
"Putusan langsung berlaku mengikat meskipun presiden belum membatalkan keputusannya. Kecuali presiden tidak menghargai hukum," kata dia, kepada CNNIndonesia.com, Senin (9/3). (CNI)
Komentar Anda :